Tips Pengisian SPT

Posted by jenggot kambing on Wednesday, February 16, 2011


Konsultan Pajak - Hingga saat ini, masih terdapat 3 (tiga) jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (selanjutnya disebut SPT), yaitu Formulir 1170, 1770S, dan 1770SS. Konsultan pajak.Sebagaimana diinformasikan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-34/PJ/2009 yg telah diubah dgn PER-66/PJ/2009, peruntukkan masing-masing SPT-SPT tersebut adalah:

· Formulir 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi yg menjalankan usaha/pekerjaan bebas. Adapun yg dimaksud dgn Wajib Pajak orang pribadi yg menjalankan pekerjaan bebas adalah pengacara, aktuaris, konsultan, penilai, akuntan, notaris, dokter, dan arsitek.;

· Formulir 1770S untuk Wajib Pajak orang pribadi yg bekerja di satu atau lebih pemberi kerja dgn penghasilan bruto di atas Rp60 juta/tahun;

· Formulir 1770SS untuk Wajib Pajak orang pribadi yg bekerja di satu pemberi kerja dgn penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta/tahun dan tidak memiliki penghasilan lain, kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau koperasi.

Benar, Lengkap dan Jelas

Setelah menentukan jenis SPT yg tepat, langkah selanjutnya yg perlu dilakukan adalah mengisi SPT itu sendiri. Pengisian SPT pada dasarnya merupakan suatu hal yg mudah. Dalam hal ini Wajib Pajak hanya perlu memastikan bahwa SPT yg diisi telah benar, lengkap dan jelas. Konsultan pajak.

Tips Pengisian SPT

Setelah menentukan jenis formulir SPT yg benar dan menyadari pentingnya mengisi SPT secara akurat, lengkap, dan jelas, hal berikut patut untuk diperhatikan:

Segera Dapatkan Bukti Potong

Dgn segera mendapatkan bukti potong, Wajib Pajak dapat segera mengecek kebenaran dari informasi yg tertera pada bukti potong tersebut.

Maksimalkan Jumlah Tanggungan Dgn Menyesuaikan Pada Kondisi Awal Tahun

Seringkali, jumlah PTKP yg diperhitungkan pemotong pajak lebih kecil dari jumlah PTKP maksimal yg dapat diperhitungkan oleh Wajib Pajak.

Jangan Lupa Lampiri Laporan Keuangan Serta Keterangan Lain

Wajib Pajak orang pribadi yg menjalankan usaha/pekerjaan bebas dgn peredaran bruto setahun tidak lebih dari Rp4,8 Milyar setahun dapat memilih menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) untuk menghitung penghasilan netonya.

Jangan Lupa Perjanjian Atas Pinjaman Yg Pernah Dilakukan

Untuk transaksi pinjaman dimana Wajib Pajak bertindak sebagai debitur atau kreditur, transaksi ini perlu diiringi dgn perjanjian atau dokumentasi tertulis.

Hindari Penggunaan Rekening Bank Untuk Menerima Uang Titipan Dari Pihak Lain

Usaha ini penting untuk menghindari permasalahan yg dapat timbul pada saat pemeriksaan pajak.

Hindari Penggunaan Nama Untuk Kepemilikan Aset Pihak Lain

Seperti tips sebelumnya, tips yg satu ini penting untuk menghindari permasalahan yg sangat mungkin timbul pada saat pemeriksaan pajak. Jika aparat pajak menemukan adanya dokumen kepemilikan aset yg mencantumkan nama Wajib Pajak yg sebenarnya bukan milik Wajib Pajak, aparat pajak dapat beranggapan bahwa Wajib Pajak belum melaporkan seluruh penghasilan yg diperoleh.

Sumber: economy.okezone.com

Temukan Info Lain Seputar Konsultan Pajak

{ 0 comments... read them below or add one }