1. Datanglah jam 08.00 untuk menunggu antrian yang paling pertama, biasanya sih baru mulainya jam 09.00 =P tapi ngantrinya udah dari jam 08.00. Tapi karena formulinya hanya ada 100 lembar jadi kalo dateng diatas jam 10.00 kemungkinan besar sudah habis.coba klik Pembuatan Dokumen, Pengurusan SIM,
2. Sebelumnya pastikan sudah membawa:
- Fotokopi KTP untuk perpanjangan masing2 SIM. Jadi kalo mau perpanjang SIM A dan C bawa 2 Fotokopi KTP, coba klik Pembuatan Dokumen, Pengurusan SIM,
- Pastikan sudah difotokopi dari rumah, sebab kalo mau fotokopi di tempat ga jelas harganya berapa(coba klik Pengurusan KTP, Urus Paspor). Gw Fotokopi SIM A dan C harganya 3000 rupiah saja, tapi kalo fotokopi KTP harganya hanya 1000 rupiah -__-; udah gitu kalo fotokopi disana ngantrinya panjang.
- Membawa SIM yang asli(coba klik Pengurusan KTP, Urus Paspor)
- Bawalah pulpen buat ngisi formulir, sebab semakin cepat kita mengisi formulir dan mengembalikannya kepada petugas akan semakin cepat giliran kita diproses.
- Uang sebesar 100.000 untuk masing2 SIM
3. FYI
- SIM yang sudah kadarluarsa dalam jangka waktu setahun masih bisa diperpanjang, tetapi kalau sudah lewat dari setahun tidak bisa lagi.klik Urus Surat Nikah, Surat Nikah
- Tidak ada pungutan selain biaya SIM, jadi kalau ada petugas yang minta uang tambahan ya pintar2nya kita nolaklah.klik Urus Surat Nikah, Surat Nikah.
- Waktu pemprosesannya sangat cepat. Kira2 dari kita difoto akan memakan waktu 5- 10 menit. Paling yang lama itu nunggu dfotonya (untuk itu datanglah pagian)
Temukan Informasi Pembuatan Dokumen, Pengurusan SIM, Pengurusan KTP, Urus Paspor, Urus Surat Nikah, Surat Nikah dan Pembuatan Dokumen: Pengurusan SIM & KTP-Urus Paspor & Surat Nikah Bekasi pada 88db.com.
http://bobz.wordpress.com/
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment