1. Sebaiknya anda mengajukan permohonan(Urus Paspor) sendiri ke Kantor Imigrasi dimana anda berdomisili. Walaupun memakan waktu lebih lama tetapi biayanya lebih murah daripada anda melalui calo(silakan klik Pengurusan KTP).
2. Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket. Bukti ini menyatakan anda telah menyerahkan kelengkapan administrasi yang diminta oleh Kantor Imigrasi(silakan klik Urus Surat Nikah & Surat Nikah)
3. Mintalah kwitansi pembayaran / Urus Paspor anda kepada petugas/kasir. Bukti ini menyatakan anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor anda(Urus Surat Nikah & Surat Nikah).
4. Jangan malu untuk bertanya,saya sarankan lebih baik bertanya kepada sesama pembuat paspor, dikarenakan biasanya informasi yang didapatkan lebih banyak daripada anda bertanya kepada petugas yang dengan tampang yang kurang ramah dan sepertinya enggan sekali memberikan informasi(silakan klik Pembuatan Dokumen & Pengurusan SIM).
5. Apabila anda ingin proses yang cepat dalam pembuatan paspor berikan alasan yang masuk akal kepada petugas. Sehingga anda tidak perlu menunggu 1 minggu untuk dapat difoto dan diambil sidik jari(silakan klik Pembuatan Dokumen & Pengurusan SIM).
6. Datanglah pagi-pagi untuk dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. karena apabila anda datang siang hari maka anda harus menunggu sangat-sangat lama, hal ini dikarenakan petugas mendahulukan orang2 yang membuat paspor melalui calo dari pada yang melakukan sendiri(silakan klik Pengurusan KTP).
Temukan Pembuatan Dokumen, Pengurusan SIM, Pengurusan KTP, Urus Paspor, Urus Surat Nikah, Surat Nikah dan Pembuatan Dokumen: Pengurusan SIM & KTP-Urus Paspor & Surat Nikah Bekasi pada 88db.com
http://zonamigran.com/early.php?id=3
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment