Kendaraan "Double Cabin" Termasuk Angkutan Barang

Posted by anggota member on Wednesday, October 28, 2009

Kendaraan bermotor dalam pengoperasiannya peruntukannya tidak bisa sembarangan. Untuk mengangkut penumpang dengan kendaraan jenis sedan, jip, dan minibus, sementara membawa barang menggunakan kendaraan angkutan barang. Berdasarkan jenisnya, kendaraan bermotor angkutan barang memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan kendaraan niaga untuk membawa penumpang.

Kendaraan angkutan barang kapasitas angkut muatannya lebih besar, tetapi penumpangnya sangat terbatas. Sementara kendaraan penumpang, muatan orang lebih banyak, tetapi kapasitas angkut barangnya relatif kecil. Dan tentunya jelas berbeda dengan angkutan menggunakan motor, misalnya motor Suzuki maupun jenis motor lain.

Oleh karena itu, untuk bisa memenuhi kebutuhan mengangkut ke dua jenis muatan, produsen kemudian meluncurkan kendaraan double cabin. Dengan demikian, penumpangnya tidak terbatas dua orang, tetapi empat orang karena adanya ruang tambahan di belakang cabin pengemudi.

Dari bentuknya, kendaraan bermotor double cabin ini memang peruntukannya angkutan barang sehingga diwajibkan untuk melaksanakan pengujian (uji berkala). Namun, perbedaannya kapasitas angkut penumpangnya lebih banyak dari kendaran angkutan barang yang selasa ini ada. Dan bagi perusahaan angkutan barang agar mengurus izin usaha sesuai jenis usaha yang dijalankan

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK. 750/AJ. 420/DRJD/2002, double cabin sebagai mobil barang harus melakukan pengujian tipe kendaraan. Hal ini penting dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk kendaraan bermotor jenis ini sertifikat registrasi uji tipenya harus selalu disertakan pada setiap kendaraan bermotornya pada saat didaftar dan digunakan di jalan. Sementara bila telah dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, harus dilengkapi tanda lulus uji yang dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan serta tanda pengenal pabrik pembuat dipasang permanen di bagian depan dan/atau belakang kendaraan bermotor.

Untuk itu, kendaraan double cabin yang tidak melakukan pengujian termasuk pelanggaran. Kendaraan yang termasuk double cabin sekarang ini banyak beroperasi di Indonesia yaitu Toyota tipe Hilux Sport Cruiser 3.0 G (4x4), Mitsubishi/L 200 (4x4), Isuzu/Rodeo, Toyota/Hilux Tiger, Nissan/Big M (4x4), Ford/Ranger, Land Rover/Defender Td 5 (4x4), dan Mitsubishi/Strada 2.8 GLS.

http://newspaper.pikiran-rakyat.com

{ 0 comments... read them below or add one }