Pihak hotel sendiri, melalui jurubicara Hotelier
Setelah isyu beredarnya daging celeng nyaru, daging bangkai, daging sapi gelonggongan, daging hati import black market, daging hati sakit ber-cacing, makanan ber-formalin, ikan asin ber-baygon, sambal sampah, makanan ber-pewarna tekstil, terlihat ada satu benang merah yang bisa ditarik disini: bagi mereka (penjual nakal), aneka-ragam makanan hotel food beverage maupun hotel food lounge yang mereka jual tersebut dianggap tak lebih dari komoditas. Tidak ada concern samasekali apakah makanan yang mereka jual itu akan membawa manfaat atau masalah, atau bagaimana dampaknya pada konsumen dari produk-produk tersebut, simply sekedar barang jualan.
Gimana dengan si produsen makanan daur-ulang tadi? Konon diancam hukuman kurungan 15 tahun dan denda hingga 300 juta rupiah. Efektifkah hukuman ini? Pada jaman heboh penggerebekan terdahulu, aktivitas penambahan formalin pada makanan sempat terhenti, dan disinyalir makanan ber-formalinpun telah hilang dari pasar. Nyatanya? Laporan terakhir yang dipublikasikan di salahsatu TV nasional menemukan kalau ternyata sebagian besar ikan asin yang beredar di pasaran saat ini, masih positif memakai formalin.
Jadi kelihatannya kalau sudah jadi kebiasaan, dan tidak ada metode reward & punishment yang tepat, maka penyimpangan-penyimpangan semacam ini akan selalu terjadi. Apa kabar
http://kangbayu.multiply.com
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment