Kenaikan DP( Down Payment) alias uang muka 30% untuk kredit dan memiliki sebuah sepeda motor benar-benar membuat sebagian pihak merasa terpukul dan shock, mengapa tidak? Jika di tengok beberapa bulan trakhir penjualan mereka bisa dibilang masih moncer ketika kebijakan DP 25% masih sebatas wacana, namun kini di saat kebijakan tersebut di sahkan dan di jalankan otomatis membuat beberapa usaha prekreditan motor menjadi tersendat dan terasa menyesakan dada, mau tidak mau motor bekas pun menjadi salah satu pilihan utama
Memang dari semula kebijakan ini akan membawa dampak besar dalam dunia usaha otomotif roda dua di tanah air, kini bisa dibilang banyak sekali pelaku pasar sepeda motor dalam negeri yang tergerus usahanya karena kebijakan yang cukup mengagetkan ini.,wajar saja karena sedari dulu hingga kini banyak sekali penjual sepeda motor yang memberlakukan kebijakan DP maksimum hingga 20%, jadi bisa dibilang jika sekarang kebijakan DP minimum berada di angka 25% otomatis para penjual harus benar-benar memutar otak agar barang dagangannya laku dan tidak merugi.
Perlu di ketahui juga sepanjang tahun 2011 lembaga pembiayan telah menggelontorkan DP untuk pembelian sepeda motor rata-rata berkisar di angka 1.2-1.5 juta rupiah,dengan di berlakukan kebijakan baru maka bisa dibilang kali ini minimal DP yang di bayarkan oleh konsumen membengkak hingga 3.5juta rupiah untuk nominal paling rendah, maka tidak salah jika para konsumen yang berniat membeli sebuah motor baru harus mengerutkan dahi dan merubah haluan membeli motor bekas dengan kondisi oke dan harga sesuai kantong..Lalu bagaimana dengan anda?
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment