Jika bicara soal perizinan formal, maka Jakarta masuk dalam urutan nomer 1 di Indonesia,..bukan apa-apa dan bukan tanpa sebab Jakarta menempati urutan teratas dalam daftar, hal itu disebabkan karena izin kepengurusan di Jakarta itu rumitnya bukan main susahnya. Malah bisa dibilang dan sudah menjadi rahasia umum jika anda ingin membuat segala sesuatu di Jakarta, maka anda harus mengurus jasa perizinan nya ke instasi terkait, dan sudah pasti Ujung-Ujungnya Duit…hehehhe
Tapi seiring dengan berjalan nya waktu, bisa di bilang prosedur perizinan di Jakarta ini sedikit membaik dari waktu ke waktu, hal ini terlihat dari banyaknya investor asing yang mulai menanamkan modal nya di Indonesia dengan jumlah dan nilai kontrak yang cukup fantastis. Sebut saja pada laporan triwulan pertama 2012, menyebutkan bahwa investasi di Jakarta naik mencapai 13.9 triliun jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 9.8 triliun saja
Menurut Eddy salah seorang Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, melalui PTSP investor ditawarkan proses jasa perizinan yang lebih cepat dengan tiga paket yaitu, proses perizinan selama 10 hari, 25 hari dan 38 hari. Biayanya pun telah ditetapkan dalam peraturan daerah. "Dengan adanya PTSP ini memang lebih mempermudah investor untuk berinvestasi di ibu kota. Ini juga bisa menarik investor," ujarnya.
Ya semoga saja dengan membaiknya hal ini, bisa membuat Jakarta jadi lebih baik lagi dalam hal kepengurusan perizinan dan tetek bengeknya
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment