Kalibrasi Alat Ukur, Suatu Keharusan!!!

Posted by anggota member on Wednesday, June 10, 2009

Sertifikat kalibrasi dari pabrik pembuat alat ukur sebenarnya mirip dengan hasil inspeksi akhir atau final inspection produk di pabrik kita masing-masing. Bedanya hasil inspeksi akhir tersebut dikemas dalam sebuah sertifikat dan dikirimkan kepada pembeli. Tetapi umumnya tidak disertai paraf pelaku kalibrasi dan waktu dilakukannya kalibrasi.

Misalnya untuk mengkalibrasi suatu caliper, maka kalibrator yang digunakan umumnya adalah gage block berbagai ukuran. Gage block ini tentunya juga harus dikalibrasi dahulu dan ada sertifikat kalibrasinya. Artinya bisa ditelusuri lagi bagaimana kalibrator gage block tersebut dikalibrasi. Jadi seperti mata rantai karena ini yang disyaratkan dalam ISO 9001. A dikalibrasi dengan B. B dikalibrasi dengan C, dan seterusnya.

Dengan adanya kendala diatas, jadi bisa disimpulkan sertifikat kalibrasi dari pabrik pembuat alat ukur tidak bisa dijadikan referensi bahwa alat ukur sudah siap pakai. Apalagi bila alat tersebut dibeli dari tempat yang jauh dan melalui beberapa distributor (misalnya alat ukur laser theodolite, laser auto level, dll) besar sampai agen kecil. Sudah pasti ada handling and transportation risk. Belum lagi resiko waktu dan metode penyimpanan meskipun alat dikemas dengan berbagai ganjalan dari kayu, kain, plastik sampai busa lembut.

Pada akhirnya kalimat “atau sebelum digunakan” lebih cocok dibaca sebagai “dan sebelum digunakan”. Jadi kita harus mencari badan kalibrasi yang sudah terakreditasi untuk melakukan kalibrasi alat ukur sebelum digunakan. Untuk di Indonesia, status akreditasi bisa diketahui dari company profile atau sertifikat kalibrasi alat ukur (seperti laser liner, dll) yang diterbitkan. Biasanya mencantumkan logo KAN, yaitu Komite Akreditasi Nasional. Jangan lupa, mintakan pula metode yang digunakan untuk kalibrasi.

Terakhir yang sangat penting adalah analisa kepercayaan kita terhadap hasil kalibrasi. Jadi proses untuk menyatakan suatu alat ukur siap dipakai tidak berhenti setelah kita menerima sertifikat kalibrasi alat ukur (misalnya laser liner, laser theodolite) dari badan kalibrasi. Tetapi masih ada proses lanjutan yaitu menganalisa hasil kalibrasi. Kita harus mempunyai standar yang kita buat sendiri mengenai batas penyimpangan yang ditoleransi. Artinya bila hasil kalibrasi menunjukkan adanya penyimpangan terhadap kalibrator, kita harus hitung apakah lebih besar dari batas penyimpangan standar. Bila lebih kecil, maka alat bisa digunakan. Bila lebih besar, maka harus ada kebijakan lebih lanjut dari perusahaan.

Prose ini yang seringkali dilupakan oleh team APQP project baru. Seringkali alat (misalnya laser theodolite, laser auto level, dsb) masih dalam status dikalibrasi atau belum dikalibrasi ketika akan digunakan. Hal ini bisa menghambat jadwal APQP yang sudah ditentukan. Hal simpel bisa membuat efek besar. Lebih lanjutnya, caliper kecil untuk sebuah dimensi kurang kritikal tetap harus mengeluarkan biaya.

http://ciscanatt.wordpress.com

Temukan informasi lainnya mengenai Laser Auto Level ~ Laser Liner ~ Laser Theodolite ~ Theodolite Level ~ Theodolite Laser ~ Level Theodolite hanya di Laser Auto Level:Laser Liner – Laser Theodolite & Theodolite Level Jakarta pada 88db.com

{ 0 comments... read them below or add one }