Home » Posts filed under izin usaha
Posted by
Sate Ayam on Thursday, September 10, 2009
Posted by
Sate Ayam on Friday, July 17, 2009
Posted by
malamjumat on Friday, May 1, 2009
Posted by
jenggot kambing on Tuesday, April 28, 2009
Posted by
tangandingin on Monday, April 27, 2009
Untuk memulai suatu usaha diperlukan beberapa prosedur surat ijin khusus, mulai dari pendirian perusahaan sampai dengan surat ijin perizinan usaha. Untuk lebih mudah memahaminya, akan dijelaskan dengan membagi menjadi dua tahap yang harus dilalui sebelum memulai menjalankan ijin usaha . Tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut :
I. Tahap pendirian usaha. Pada tahap pendirian perusahaan calon pengusaha harus menentukan jenis ijin usaha perusahaan yang akan dibuatnya, apabila calon pengusaha tersebut sendirian dapat memilih jenis izin usaha Perusahaan Perseorangan dengan label Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Apabila calon pengusaha tersebut pendirian usaha terdiri dari dua orang atau lebih, maka mereka dapat memilih jenis pendirian perusahaan perusahaan yang berbentuk Badan Usaha, yaitu Firma (Fa.), Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT), serta Koperasi apabila calon pengusaha tersebut berjumlah minimal 20 orang.
- Setelah menentukan pilihan , selanjutnya calon pengusaha membuat surat izin akta pendirian perusahaan, selain PT dan Koperasi tidak diwajibkan dengan Akta Notaris, namun dalam praktek dewasa ini hampir semua jenis perusahaan yang didirikan sudah menggunakan izin usaha Akta Notaris untuk akta pendiriannya.
- Untuk Perusahaan Dagang (PD)/Usaha Dagang (UD) dan Firma, setelah akta pendiriannya telah dibuat, maka pada tahap ini sudah selesai proses surat izin usaha pendiriannya, perusahaan tersebut telah secara sah berdiri.
- Untuk Persekutuan Komanditer (CV), setelah akta surat izin pendiriannya telah dibuat, dilanjutkan dengan mendaftarkan surat izin usaha akta pendirian tersebut pada Pengadilan Negeri setempat di tempat kedudukan perusahaan, setelah itu pada tahap ini sudah selesai proses surat ijin usaha pendiriannya, perusahaan tersebut telah secara sah berdiri.
Untuk lebih jelasnya maka akan dijabarkan sebagai berikut :
- Izin-izin khusus izin perusahaan sebagai syarat mengurus Izin Gangguan dan izin lainnya, diantaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO); apabila jenis usaha yang akan dijalankan diwajibkan oleh Undang-Undang Gangguan/ HO stb 1926 no.226.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ izin tempat usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan/atau Surat Izin Usaha tertentu yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Selain pengurusan HAKI, untuk mendapatkan perizinan usaha tersebut, pengusaha harus mengajuan ijin pendirian permohonan kepada Walikota/Bupati tempat kedudukan pei. Setiap daerah mungkin berlainan tempat pengurusannya ijin perusahaan, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada artikel khusus mengenai tempat pengurusan ijin pendirian izin usaha tersebut dalam blog ini.
Temukan semua Surat Ijin~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan dan Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta semua ada di 88DB.Com
More about → perijinan usaha anda
Posted by
gelasbagus on Saturday, April 4, 2009
Posted by
malamjumat on Friday, December 5, 2008
Lokasi tempat usaha memang merupakan salah satu hal yang sangat mendukung sukses
tidaknya suatu bisnis. Tetapi tiap lokasi memiliki daya dukung atau pengaruh yang berbeda-beda terhadap suatu bisnis. Suatu lokasi bisa saja menguntungkan atau bahkan merugikan. Karena itu anda harus selektif dalam memilih lokasi tempat usaha, termasuk bisnis eceran sekalipun.
Lalu lokasi seperti apa yang menguntungkan, khususnya untuk bisnis eceran? Berikut ini adalah lokasi bisnis eceran yang cukup strategis:
Pusat kota
Kota merupakan lokasi yang menjanjikan bagi jalannya bisnis. Menempatkan bisnis eceran di pusat kota atau pusat perbelanjaan memiliki beberapa keuntungan, misalnya: lebih menarik konsumen, karena banyaknya orang yang lalu lalang dari satu kantor ke kantor yang lain. Sehingga banyak konsumen yang tak terduga. Hanya tentu saja persaingan bisnis di kota misalnya pusat perbelanjaan lebih ketat. Selain itu `cost' yang dibutuhkan pun lebih besar. Harga sewa tempat dan biaya produksi lebih tinggi.
Pemukiman penduduk
Keuntungan bisnis eceran di kawasan permukiman adalah biaya operasional dan biaya sewa tempat belanja tsb yang cenderung lebih kecil, serta hubungan dengan pelanggan yang cukup dekat. Tetapi menetapkan lokasi di daerah ini sebaiknya tidak jauh dari lokasi pertokoan utama atau tempat belanja di daerah tersebut. Pengalaman menunjukkan bahwa bisnis eceran di daerah pemukiman yang terletak kurang dari 3 km dari pusat pertokoan ternyata dapat berkembang dengan baik. Secara psikologis ada kecenderungan konsumen untuk lebih mudah mengingat dan mendatangi satu lokasi yang cukup besar dibandingkan dengan yang kecil-kecil dan terpencil.
Pusat perbelanjaan
Pusat perbelanjaan seperti mall, pasar tradisional, pertokoan, dll merupakan lokasi yang tepat untuk bisnis eceran. Karena lokasi ini selain menjadi pusat shopping juga memungkinkan prinsip one stop shopping. Jika konsumen tertarik mendatangi satu pedagang, kemungkinan konsumen itu juga akan mendatangi pedagang lainnya. Dan ini berarti membuka peluang bagi pedagang di sekitarnya. Salah satu contohnya adalah shopping mall di Depok Town Square
Mendekati pesaing
Memilih lokasi yang dekat dengan pesaing atau pelaku bisnis di bidang yang sama bisa menjadi pilihan. Paling tidak, pelanggan para pesaing juga akan mengunjungi kegiatan bisnis anda. Jika pesaing kehabisan stok atau produk yang biasa mereka jual, memungkinkan pelanggan beralih ke bisnis anda. Jika memungkinkan jalin kerjasama dengan mereka. Sehingga keuntungan itu akan dirasakan bersama-sama.
Semoga bermanfaat.
Temukan Tempat Usaha, Tempat Belanja, Pusat Perbelanjaan, Pusat Shopping, Shopping Mall Depok Town Square hanya di Tempat Usaha & Belanja : Pusat Perbelanjaan & Shopping Mall Depok Town Square 88db.com
More about → Memilih Lokasi Bisnis Eceran