Departemen Perdagangan meluncurkan pelayanan perizinan berbasis sistem elektronik dengan nama Unit Pelayanan Perdagangan (UPP). Dengan mekanisme UPP, proses perizinan Surat Izin Usaha menjadi lebih singkat 3-5 hari.
"Unit pelayanan perdagangan merupakan peluang untuk meningkatkan daya saing di sektor bisnis," ujar Menteri Perdagangan, Mari E. Pangestu, Jumat (2/3). UPP resmi beroperasi mulai 5 Maret 2007. Mari mencontohkan, proses izin Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) butuh waktu 14 hari, dengan mekanisme UPP menjadi berkurang 3-5 hari.
Masyarakat yang ingin mengurus Surat Ijin, kata Mari, pada ahap awal tetap harus menyerahkan bukti fisik dokumen. "Semakin lengkap dokumen, semakin cepat," katanya.
Menurut Mari, UPP baru beroperasi on line secara penuh pada akhir tahun 2007. Untuk tiga bulan pertama, kata Mari, dilakukan uji coba otomasi perizinan Surat Izin Usaha dan tiga bulan berikutnya menggunakan uji coba otomasi dan e-licensing.
Menurut dia, langkah awal dimulai dengan melakukan evaluasi terhadap 77 peraturan perizinan Surat Ijin Usaha yang menjadi bagian dari proses perizinan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah. Departemen Perdagangan melakukan penyederhanaan terhadap 5 peraturan, dan pencabutan dua peraturan. Selain itu dilakukan pelimpahan satu Izin Perusahaan jasa penilai kepada Departemen Keuangan dan penyederhanaan peraturan tentang ekspor terdaftar produksi industri kehutanan.
Mekanisme UPP, kata Mari, masuk dalam agenda yang dibicarakan dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelayanan perizinan yang bersifat elektronik, kata Mari merupakan salah satu komitmen dalam penerapan national single window di tingkat nasional dan ASEAN. Lihat Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha.
Sumber:tempointeraktif.com
Temukan semua Surat Ijin~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan dan Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta semua ada di 88DB.Com
More about → Mengurus Surat Ijin Usaha
"Unit pelayanan perdagangan merupakan peluang untuk meningkatkan daya saing di sektor bisnis," ujar Menteri Perdagangan, Mari E. Pangestu, Jumat (2/3). UPP resmi beroperasi mulai 5 Maret 2007. Mari mencontohkan, proses izin Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) butuh waktu 14 hari, dengan mekanisme UPP menjadi berkurang 3-5 hari.
Masyarakat yang ingin mengurus Surat Ijin, kata Mari, pada ahap awal tetap harus menyerahkan bukti fisik dokumen. "Semakin lengkap dokumen, semakin cepat," katanya.
Menurut Mari, UPP baru beroperasi on line secara penuh pada akhir tahun 2007. Untuk tiga bulan pertama, kata Mari, dilakukan uji coba otomasi perizinan Surat Izin Usaha dan tiga bulan berikutnya menggunakan uji coba otomasi dan e-licensing.
Menurut dia, langkah awal dimulai dengan melakukan evaluasi terhadap 77 peraturan perizinan Surat Ijin Usaha yang menjadi bagian dari proses perizinan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah. Departemen Perdagangan melakukan penyederhanaan terhadap 5 peraturan, dan pencabutan dua peraturan. Selain itu dilakukan pelimpahan satu Izin Perusahaan jasa penilai kepada Departemen Keuangan dan penyederhanaan peraturan tentang ekspor terdaftar produksi industri kehutanan.
Mekanisme UPP, kata Mari, masuk dalam agenda yang dibicarakan dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelayanan perizinan yang bersifat elektronik, kata Mari merupakan salah satu komitmen dalam penerapan national single window di tingkat nasional dan ASEAN. Lihat Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha.
Sumber:tempointeraktif.com
Temukan semua Surat Ijin~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan dan Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta semua ada di 88DB.Com