Ketika Anda akan memulai sebuah usaha bisnis (misalnya: restoran, toko komputer, bengkel, dan sebagainya), tentu Anda akan mencari sebuah ruko atau kios toko untuk disewa sebagai tempat beroperasi.
Dalam menentukan jangka waktu sewa kios toko, disarankan Anda mengambil minimal 2 tahun atau lebih. Mengapa begitu? kenapa tidak 1 tahun?
Alasannya:
Jika seandainya Anda mengambil masa sewa hanya 1 tahun, dan ketika masa sewa mendekati batas akhir, lalu Anda ingin memperpanjang masa sewa kios toko tersebut, maka nasib bisnis Anda akan ditentukan oleh si Vendor (pemilik property) pada saat itu. Banyak kasus yang terjadi adalah: permohonan perpanjangan sewa kios toko tersebut ditolak oleh si vendor, karena bisnis Anda ingin di take over olehnya (direbut secara paksa).
Bayangkan, jika jerih payah Anda selama 1 tahun dalam membangun sebuah sistem bisnis beserta customer-customer milik Anda sampai direbut oleh orang lain…(sangat ironis)
Sebaliknya, jika Anda mengambil masa sewa misalnya 2 tahun, maka Anda bisa mengajukan permohonan untuk perpanjangan sewa kios toko ke vendor ketika masih di tahun pertama, sehingga Anda bisa melakukan persiapan yang lebih matang ketika si vendor terlihat ingin melakukan hal-hal yang merugikan terhadap bisnis Anda.
Sumber: Pengalaman dari “teman”
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment