1. Mempersiapkan penjualan: Pemilik sebaiknya mempersiapkan properti yang ingin dijual, seperti membuat kondisi properti dalam keadaan rapi, bersih, terawat baik di bagian luar dan dalam cth jual apartemen. Hal ini untuk memberi kesan pertama yang baik terhadap calon pembel. Seringkali hal tersebut justru dapat menjadi nilai tawar dan menambah nilai jual properti tersebut.
2. Mempersiapkan kelengkapan semua dokumen bukti kepemilikan properti / Rumah Tinggal. Selain untuk memudahkan proses jual beli, keberadaan dokumen yang lengkap seperti sertifikat tanah dan bangunan akan membuat nilai tawar harga properti tersebut sesuai dengan yang diharapkan penjual. Hal itu juga akan menjadi pertimbangan calon pembeli, yang tidak ingin dipusingkan oleh legalitas maupun potensi sengketa properti tersebut di kemudian hari.
3. Survei harga jual properti / Rumah Tinggal: Pemilik harus mengetahui harga jual properti di kawasan tersebut. Biasanya harga jual properti ditentukan oleh nilai jual objek pajak (NJOP). Namun bisa juga dilakukan dengan melakukan survei harga jual properti ke beberapa agen properti yang beroperasi di kawasan tersebut. Berdasarkan harga tersebut, pemilik dapat menentukan harga jual yang diinginkannya.
4. Tentukan agen properti: Pilihlah agen properti ternama dan profesional di bidangnya cth Ray White Property. Jangan memercayakan penjualan properti kepada perantara atau calo perseorangan yang berupaya mengambil keuntungan dari pihak penjual maupun pembeli.
5. Pasang papan tanda dijual (cth Rumah Dijual / Jual Rumah)Untuk menjual rumah anda atau menjual apartemen, anda harus melakukan promosi agar rumah anda diketahui sedang dijual abdillah
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment