Menyewa Rumah di Luar Kota

Posted by Sate Ayam on Thursday, July 1, 2010

1. Dapatkan perjanjian sewa rumah tertulis yang mencantumkan syarat dan ketentuan. Jangan pernah membayar dengan cara ditransfer atau dengan cek pribadi. Disarankan saat melakukan transaksi Anda gunakan saja kartu kredit, sebab beberapa perusahaan kartu kredit sering menawarkan beberapa perlindungan.

2. Cari tahu apakah Anda mendapatkan deposit keamanan. Jika ada, tanyakan juga apa saja yang mereka cakupi.

3. Mintalah pendapat keluarga atau teman untuk rekomendasi
sewa rumah, jika Anda memutuskan menyewa rumah atau kondominium miliki orang asing. Mintalah juga referensi dari orang lain yang pernah tinggal di sana (biasanya di iklan online, suka ada pendapat dari orang yang pernah menyewa).

4. Jika pemilih rumah yang Anda sewa rumah jauh dari daerah tersebut cari tahulah apakah ada pengurus lokal yang dapat menangani masalah-masalah seperti sekering listrik yang rusak, atau saluran air yang tersendat. Cari tahu juga siapa yang harus Anda kontak pertama kali ketika dalam keadaan darurat.

5. Pastikan ada cukup panci, peralatan masak, dan meja makan yang cukup luas. Hal ini perlu menjadi perhatian, terutama jika jumlah penyewa yang cukup banyak. Menanyakan tentang hal-hal penting seperti pembuat kopi, talenan dan pisau merupakan saran yang cukup baik sebelum memutuskan untuk menyewa rumah.

6. Tanyakan juga kepada pihak sewa rumah hal-hal penting lain seperti, objek wisata apa yang terdekat, seberapa jauh rumah dari pusat kota, pom bensin dan pasar tradisional.

7. Sangat dimungkinkan, sebelum memutuskan untuk menyewa, Anda kunjungi langsung rumahnya. Biasanya apa yang tampak di gambar sering jauh berbeda dengan aslinya.(*/OL-5, media indonesia)

More aboutMenyewa Rumah di Luar Kota

Cara Sewa Kios di Mall

Posted by Sate Ayam

Ketika Anda akan memulai sebuah usaha bisnis (misalnya: restoran, toko komputer, bengkel, dan sebagainya), tentu Anda akan mencari sebuah ruko atau kios toko untuk disewa sebagai tempat beroperasi.

Dalam menentukan jangka waktu sewa kios toko, disarankan Anda mengambil minimal 2 tahun atau lebih. Mengapa begitu? kenapa tidak 1 tahun?

Alasannya:
Jika seandainya Anda mengambil masa sewa hanya 1 tahun, dan ketika masa sewa mendekati batas akhir, lalu Anda ingin memperpanjang masa sewa kios toko tersebut, maka nasib bisnis Anda akan ditentukan oleh si Vendor (pemilik property) pada saat itu. Banyak kasus yang terjadi adalah: permohonan perpanjangan sewa kios toko tersebut ditolak oleh si vendor, karena bisnis Anda ingin di take over olehnya (direbut secara paksa).
Bayangkan, jika jerih payah Anda selama 1 tahun dalam membangun sebuah sistem bisnis beserta customer-customer milik Anda sampai direbut oleh orang lain…(sangat ironis)

Sebaliknya, jika Anda mengambil masa sewa misalnya 2 tahun, maka Anda bisa mengajukan permohonan untuk perpanjangan sewa kios toko ke vendor ketika masih di tahun pertama, sehingga Anda bisa melakukan persiapan yang lebih matang ketika si vendor terlihat ingin melakukan hal-hal yang merugikan terhadap bisnis Anda.

Sumber: Pengalaman dari “teman”

More aboutCara Sewa Kios di Mall

Hindari Perselisihan Saat Sewa Kantor

Posted by Sate Ayam

Mau aman terhindar dari konflik sewa ruang kantor? Tips dan Trik ini mungkin sedikit dapat membantu anda.

A. Segi kepemilikan :

Sebelum ada kesepakatan untuk
sewa ruang kantor atau rumah, pastikan terlebih dahulu segi kepemilikannya. Anda sebagai penyewa berhak dan patut menanyakan bukti kepemilikan orang/ pihak yang menyewakan, bisa dengan Sertifikat dan IMB atas bangunan tersebut. Kalau tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya sewa ruang kantor, harus jelas kenapa dan apa alasannya.


B. Peruntukan Bangunan :

Perhatikan peruntukan dari bangunan/ rumah yang akan disewakan. Saat ini, meskipun dikawasan perumahan terkadang terdapat zona larangan untuk usaha. Misal dikawasan Bintaro Jaya, ada peraturan dari developer dan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan rumah-rumah yang ada dipinggir jalan raya utama dilarang untuk dialih fungsikan menjadi tempat usaha. Banyak kejadian yang pada akhirnya berujung konflik dimana pemilik rumah objek sewa menjanjikan bahwa akan mendapat dispensasi peruntukan usaha padahal objek rumah sewa tersebut termasuk zona larangan alih fungsi usaha.


C. Isi Perjanjian :

Mengenai isi perjanjian
sewa ruang kantor perhatikan ada tidaknya klausul tentang menyewakan kembali objek sewa menyewa tersebut (pratelan). Ini perlu karena pada umumnya, pemilik objek sewa tidak mau menyewakan dalam waktu sewa yang pendek. Jika diperkenankan untuk menyewakan kembali objek sewa, perhatikan bagaimana prosedurnya, apakah diperlukan persetujuan tertulis atau cukup memberi tahu saja.


Advokatku

More aboutHindari Perselisihan Saat Sewa Kantor