Langkah Proses Pengecekan Sertifikat Akta Tanah

Posted by jenggot kambing on Thursday, July 19, 2012


Bagaimana siy prosedur yang tepat dalam proses jual beli tanah? Jika anda termasuk orang yang ingin menjual asset property anda seperti Tanah dan anda masih “hijau” dalam urusan jual beli ini, ada baiknya anda menyimak tips berikut agar anda tak salah jalan dan tertipu dengan prosesnya..Cekidot :

Hal yang paling dasar yang harus anda miliki adalah Ketelitian, pertama anda harus mengecek langsung mengenai sah atau tidaknya sertifikat surat tanahnya terlebih dahulu, apakah asli atau palsu? Prosesnya sendiri termasuk ribet jika anda tidak biasa mengerjakanya,berikut stepnya :

  • Buat surat kuasa berisi mengenai permohonan pengecekan sertifikat, dan di bubuhi tanda tangan so pemohon serta yang memberi kuasa di atas materai
  • Foto Copy KTP dan KK
  • Sertifikait Tanah
  • Surat pengantar dari PPAT
  • Dan uang sebesar 50ribu rupiah untuk pengecekan sekali untuk satu sertifikat
  • Selanjutnya ke kantor pertanahan setempat

Setelah proses pengecekan sertifikat sudah sesuai baru dibuatkan akta jual beli dari PPAT. Untuk berikutnya di daftarkan kembali ke Kantor Pertanahan untuk proses peralihan hak jual beli, dengan syarat berupa :

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  • Sertifikat asli
  • Akta jual beli dari PPAT
  • Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli dan atau kuasanya.
  • Ijin pemindahan hak apabila yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah-tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang (untuk tanah pertanian)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan PPH.

Setelah proses diatas, nama yang lama pada akta dicoret dan selanjutnya mendapatkan akta yang baru.

Ya kurang lebih seperti itulah prosesnya..Ribet mau jual beli tanah sendiri ??gunain jasa aja..hehehhe

Semoga berguna

{ 0 comments... read them below or add one }