Showing posts with label pengiriman domestik. Show all posts
Showing posts with label pengiriman domestik. Show all posts

Jasa Pengiriman Barang dan PPN

Posted by anggota member on Thursday, July 30, 2009

Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa
pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.


Dengan demikian, bahwa betul untuk
jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %.


Untuk dapat memungut PPN saudara harus dikukuhkan dahulu sebagai PKP dan memperoleh NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) dari KPP tempat saudara terdaftar. NPPKP tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang wajib saudara buat untuk menyertai setiap Invoive yang saudara terbitkan. Kemudian saudara wajib melaporkan semua Faktur Pajak yang saudara terbitkan atau saudara terima setiap bulannya dengan menggunakan SPM (Surat Pemberitahuan Masa) dan SPM paling lambat dilaporkan ke KPP terdaftar setiap tanggal 20 bulan berikutnya.


PPh atas Jasa Pengiriman Barang


Mengenai PPh 23, untuk
jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.


www.detikfinance.com


Dukung kampanye
Stop Dreaming Start Action sekarang
More aboutJasa Pengiriman Barang dan PPN

Menempati Rumah Baru

Posted by gelasbagus on Wednesday, April 29, 2009

Bila berencana menempati sebuah rumah baru, salah satu hal terpenting adalah memperhitungkan aspek keamanan untuk kirim paket barang dari jasa kirim barang ke rumah. Tidak sedikit gangguan keamanan kirim barang dari jasa kirim yang bisa menimpa penghuni rumah di lokasi yang baru ditinggali.

Bila itu terjadi, kerugian
paket barang melalui jasa kirim barang yang terjadi bukan hanya menimpa harta untuk kirim barang dari jasa express dan benda dalam kirim paket barang. Secara psikologis korban akan kehilangan rasa aman dan kerugian ini tidak bisa dihitung secara material.

Bagaimana caranya agar
kirim paket aman? Beberapa hal menyangkut aspek sosial paket express dan teknis paket barang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan keamanan kirim paket melalui jasa express, yakni melaporkan kedatangan paket express dari jasa kirim kepada pihak-pihak yang berwenang di wilayah rumah yang akan ditinggali.

Dengan menyempatkan untuk terlebih dulu datang ke rumah Ketua RT dan Ketua RW, selain memperkenalkan diri, juga bisa mendapatkan informasi tentang lingkungan baru.
Bersosialisasi dengan warga di sekitar rumah, ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan warga setempat, membuat sistem pengamanan rumah yang memadai, seperti pintu dan pagar rumah harus selalu dalam kondisi baik. Meski tidak bisa menghilangkan sama sekali risiko keamanan, namun dengan pengamanan yang cukup, risiko bisa dikurangi.

Bila ada, ikutlah aktif dalam kegiatan ronda. Bila salah satu dari keluarga terlihat aktif, pengganggu keamanan akan berpikir ulang bila akan melakukan kejahatan. Selain itu, ronda juga bisa menjadi sarana bersosialisasi.

http://www.jurnalbogor.com/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di
Kirim Barang ~ Jasa Kirim Barang ~ Jasa Kirim ~ Kirim Paket Barang ~ Kirim Paket ~ Paket Express ~ Jasa Express ~ Paket Barang dan Kirim Barang: Jasa Kirim Barang - Kirim Paket Barang&Paket Express Jakarta di 88db.com
More aboutMenempati Rumah Baru