Showing posts with label harga pengiriman. Show all posts
Showing posts with label harga pengiriman. Show all posts

Jasa Pengiriman Barang dan PPN

Posted by anggota member on Thursday, July 30, 2009

Atas Jasa pengiriman barang (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa ekspedisi atau jasa pengepakan dan pengiriman paket) melalui perusahaan ekspedisi dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.

Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa
pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.


Dengan demikian, bahwa betul untuk
jasa pengiriman paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %.


Untuk dapat memungut PPN saudara harus dikukuhkan dahulu sebagai PKP dan memperoleh NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) dari KPP tempat saudara terdaftar. NPPKP tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang wajib saudara buat untuk menyertai setiap Invoive yang saudara terbitkan. Kemudian saudara wajib melaporkan semua Faktur Pajak yang saudara terbitkan atau saudara terima setiap bulannya dengan menggunakan SPM (Surat Pemberitahuan Masa) dan SPM paling lambat dilaporkan ke KPP terdaftar setiap tanggal 20 bulan berikutnya.


PPh atas Jasa Pengiriman Barang


Mengenai PPh 23, untuk
jasa pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.


www.detikfinance.com


Dukung kampanye
Stop Dreaming Start Action sekarang
More aboutJasa Pengiriman Barang dan PPN

Pengiriman Barang Cargo Melalui Darat

Posted by Sate Ayam on Tuesday, June 16, 2009




Pengiriman Barang
dengan menggunakan Perusahaan Pengiriman Bisa menggunakan truk atau bis dan juga saat ini ada yang menyediakan “Wagon Bus” dimana bentuknya seprti Bis tetapi hanya untuk angkut barang saja. Carilah perusahaan ekspedisi yang mempunyai jasa pengiriman yang sudah terjadwal setiap hari-nya. Memang cukup sulit mengetahui apakah suatu perusahaan ekspedisi Pengiriman Barang itu mempunyai jadwal yang tetap atau tidak. Banyak juga Perusahaan Pengiriman yang menunggu memberangkatkan barang sampai mereka mendapatkan muatan penuh baru berangkat. Jadi tidak heran jika ekspedisi A bisa kirim 2 hari untuk JKT-Yogya sementara ekspedisi B bisa satu minggu.

Jika muatan anda banyak dan harus dimuat dalam 1 truk, maka sebaiknya anda charter saja truk tersebut. Ini lebih aman karena barang tidak naik dan turun antara tempat anda, gudang ekspedisi dan tempat tujuan. Sebagai contoh perusahaan Mebel di Jepara hampir selalu mengirim barang mereka dalam 1 truk besar untuk dikirim ke setiap pelanggan mereka di luar kota, oleh Jasa Pengiriman.

Pengiriman Laut

Jika Jasa Pengiriman muatan anda banyak (misal 20 - 25 M3) sebaiknya anda booking saja 1 container 20 feet cth Pengiriman Mobil, Pengiriman Motor. Atau booking 1 truk dimana nantinya truk tersebut akan naik keatas kapal. Jika barang anda sedikit memang mau tidak mau barang anda harus digabung dengan barang-barang lain cth Pengiriman Mobil, Pengiriman Motor.

Temukan lebih lanjut, silahkan lihat di Perusahaan Pengiriman, Jasa Pengiriman, Pengiriman Barang, Jasa Pengiriman Barang, Perusahaan Pengiriman Barang, Pengiriman Mobil, Pengiriman Motor 88db.com

Belajarekspor.com
More aboutPengiriman Barang Cargo Melalui Darat