Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, penayangan iklan rokok masih diperbolehkan pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat. Namun, dalam RPP yang baru, produk tembakau tidak boleh diiklankan di semua jenis media, baik elektronik, cetak, maupun media luar ruang.
Produsen dan importir juga dilarang menjadi sponsor suatu kegiatan. Produsen juga tidak boleh menggunakan logo atau merek pada produk atau barang bukan rokok. Pembagian secara cuma-cuma, potongan harga, dan hadiah produk tembakau juga tak diperbolehkan. Bahkan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga tidak boleh dilakukan yang bertujuan untuk mempromosikan atau mengenalkan produk tembakau dalam sebuah jenis iklan olahraga sekalipun
Pasti akan ada impact secara cepat, tapi jika didukung dengan perencanaan yang baik, harapan lebih baik pasti tetap ada. Ada komentar ?
Yuk Temukan lebih banyak tentang : iklan olahraga
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment