Namun belakangan ini sejumlah pakar rambut justru menyatakan hair extention berbahaya. Di Inggris bahkan muncul ide pelarangan hair extention setelah menjamurnya salon yang menawarkan jasa sambung rambut dengan harga murah tanpa diiringi dengan kualitas.
The Trichological Society, sebuah kelompok pakar rambut menyatakan penyambungan rambut yang dikerjakan secara sembarangan bisa menyebabkan kebotakan di tempat tertentu serta apolecia (kerontokan rambut dalam jumlah besar dan mengarah pada kebotakan).
"Orang yang melakukan hair extention berharap penampilannya jadi makin cantik, tapi yang sering terjadi sebaliknya. Memakai rambut yang disambung dengan lem dalam waktu lama bisa merusak rambut secara permanen," kata Barry Stevens, pakar rambut.
Laporan yang dipublikasikan dalam The British Journal of Dermatology juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai efek samping dari hair extention.
Setelah bertahun-tahun meneliti ribuan kulit kepala dan rambut wanita, Barry Stevens dan koleganya berpendapat penyambungan rambut yang biasanya menggunakan lem, dijahit atau disambung dengan cincin metal, harus dilarang.
"Hair extention menarik setiap helai rambut. Selain berat, rambut yang disambung ini juga tidak menyerap air dan bisa menjadi rontok dengan cepat," katanya. Ia juga menyebutkan, karena sedang menjadi tren, banyak salon yang menawarkan rambut sambungan dengan harga murah. Padahal, kualitas rambut juga menentukan kesehatan rambut dan kulit kepala.
"Rambut yang murah seringkali nyangkut di sisir atau kusut, akibatnya kita harus memaksanya dan menyebabkan rambut rontok," ujarnya.
Ide pelarangan sambung rambut ini mendapat tentangan dari para hairdresser. Shola Rose, salah seorang penata rambut senior di London, Inggris, mengatakan, orang yang melakukan hair extention seharusnya melakukan perawatan rutin.
"Konsumen kami selalu diingatkan untuk melepas rambut dan mencucinya secara berkala sehingga terhindar dari masalah rambut," katanya. Namun ia juga mengakui banyak salon yang tidak melakukan prosedur penyambungan dengan benar.
www.tribunkaltim.co.id
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment