Showing posts with label jasa pajak. Show all posts
Showing posts with label jasa pajak. Show all posts

Tips Menjadi Pengusaha Biro Jasa

Posted by jenggot kambing on Thursday, September 10, 2009

Tulisan ini digagas dari sebuah pertanyaan pada comment yang muncul dipostingan saya tentang Pemasaran Berbasis Data Pelanggan. Banisadr, begitu ia menyebut jati dirinya. Saat ini – konon — ia tengah mengembangkan usaha biro jasa pengurusan perpanjangan STNK. Beliau bertanya apakah pemasaran berbasiskan data dapat ia terapkan pada usaha yang tengah ia kembangkan?

Sebelum sampai pada jawaban, mari seduh secangkir kopi panas, simak cerita saya sambil dibayangkan!

Bayangkan: Selama 20 tahun belakangan ini saya punya sebuah motor dan sudah 7 tahun terakhir ini alhamdulillah saya punya sebuah mobil. Itu artinya setiap tahun dalam kurun waktu tersebut saya harus mengurus perpanjangan atau Pembuatan STNK. Saya tidak pernah ngurus sendiri. Saya menggunakan Biro jasa (untuk urusan yang satu ini saya memang nggak mau pusing). Kurang lebih 3 biro jasa yang pernah saya gunakan. Dasar pemilihannya sederhana saja; mudah terjangkau dari rumah. Jadi 3 kali saya berganti biro jasa baik iti jasa Pembuatan SIM, STNK, Paspor Imigrasi dan lainnya bukan karena soal puas dan tidak puas akan pelayanan yang diberikan tapi karena saya pindah tempat tinggal. Dari apa yang selintas tampak secara kasat mata, ketiga biro jasa yang pernah saya langgani semakin kini semakin mantap mengelola usahanya; punya kantor tetap dan ditata semakin baik, karyawannya bertambah, mobilnya tambah bagus, dan (sepertinya) pelanggannya kian bertambah.

Apa yang mereka lakukan? Pelayanannya sangat special? Berdasarkan apa yang saya rasakan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan. Semuanya standar-standar saja, bahkan boleh dibilang yang terjadi mirip rutinitas; menerima berkas yang diperlukan, menghitung biaya yang harus dibayarkan, menerima pembayaran, menyerahkan surat jalan pengganti STNK sementara, dan menjanjikan kapan STNK bisa diambil. Selesai. Tak lebih tak kurang

Diantaranya para pengusaha biro jasa STNK. Diantara sekian banyak pemilik kendaraan yang jumlahnya berlipat-lipat, tak sedikit yang seperti saya; nggak mau pusing ngurus Jasa Pajak perpanjangan STNK sendiri. Dilain pihak memang tidak ada aturan yang melarang ***ruskan orang lain. Permintaan bergayung sambut dengan penawaran. Tak heran pengusaha biro jasa berkelimpahan rejeki.

Bagaimana cara melakukannya? Lakukan pemasaran berbasiskan data pelanggan. Idealnya biro jasa memasukkan nama saya dalam data base-nya, alamat, no.telp, karakteristik kendaraan yang ***rus, biaya yang dikeluarkan, dan tanggal jatuh tempo perpanjangan STNK. Kalau biro jasa tersebut tidak ingin saya berganti biro jasa yang lain sudah selayaknya mereka berinisiatif menjalin kontak menjelang tanggal jatuh tempo (2-3 minggu sebelumnya, misalnya). Inilah yang disebut Pemasaran Langsung Berbasis pada Data Pelanggan. Peluangnya untuk efektif sangat terbuka. Ingat! Jangan ragu bersaing dengan biro jasa yang sudah mapan, karena loyalitas pelanggan dalam soal yang satu ini benar-benar mudah digoyang..ha..ha

Nah! Tunggu apalagi. Rebut satu demi satu pelanggan biro jasa yang sudah mapan. Mau?

teddykw2.wordpress.com

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang

More aboutTips Menjadi Pengusaha Biro Jasa

Konsultasi Pajak

Posted by jenggot kambing on Monday, May 25, 2009

Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan Jasa Konsultan Pajak kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertempat tinggal di Indonesia;

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan
dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak
Jasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).

5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).

6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.

Sumber: fahmirozak.multiply.com

Temukan informasi laiinya pada Jasa Konsultan Pajak - Konsultan Pajak - Jasa Pajak - Akuntansi Pajak - Jasa Akuntansi - Pajak Akuntansi - Jasa Konsultan - Pajak Jasa - Akuntansi Jasa - Pajak Akuntansi - Konsultan Akuntansi dan Jasa Konsultan Pajak :Jasa Pajak- Akuntansi Pajak & Jasa Akuntansi Jakarta Selatan hanya di 88db.com
More aboutKonsultasi Pajak

Memilih Konsultan Hukum

Posted by gelasbagus on Wednesday, March 18, 2009

Mungkin judul yang saya kemukakan di atas terdengar cukup provokatif. Betapa tidak, wong orang biasanya mencari cara untuk menyelesaikan masalah, ini malah menyuruh mencari masalah.

Tunggu dulu! Yang saya maksud di sini bukan ingin menambah pusing Anda sekalian dengan menambah masalah. Tapi, yang ingin saya sampaikan, adalah bagaimana Anda bisa menjadi sumber solusi melalui
Perusahaan Konsultan dan memetik peluang dalam Kantor Konsultan di tengah masalah yang ada di sekeliling Anda. Seperti masalah Konsultan Hukum yang masih saja memusingkan kepala.

Masalah keuangan misalnya. Tentang manajemen keuangan pribadi atau keluarga. Kalau saya sebut salah satu profesi baru yang sedang naik daun belakangan ini, Anda pasti paham. Yah, masalah keuangan diatasi oleh para
Jasa Konsultan perencana keuangan. Munculnya para Jasa Konsultan perencana keuangan belakangan ini seolah mampu menjadi solusi bagi orang-orang yang merasa kesulitan dalam mengelola keuangannya. Sebab, tak jarang, belum waktunya gajian, uang sudah habis dibelanjakan. Nah, bukankah ini sebuah masalah? Maka kemudian, para perencana keuangan ini tampil laksana seorang dokter yang memberi resep jitu bagi pasiennya agar tak lagi defisit saat menjelang tanggal tua.

Bagi saya, para perencana keuangan ini adalah para "pencari masalah" yang jeli melihat peluang di tengah masalah orang lain. Tapi, kemudian muncul pertanyaan. Loh, itu kan sebuah pekerjaan spesifik yang membutuhkan keahlian. Dan, tak semua orang bisa?

B
aiklah. Jika itu pertanyaan yang mampir di benak Anda, saya akan beri contoh lain "para pencari masalah" yang sukses mendulang untung dari masalah orang lain. Anda pernah jengkel dengan tikus, nyamuk, kecoa, atau lalat yang sering mengganggu kenyamanan dalam rumah Anda? Atau, Anda juga direpotkan dengan banyaknya rayap yang merusak perabotan kayu Anda? Jika ya, pernahkah Anda mendengar jasa pembersihan kutu dan serangga di dalam rumah? Yah, itulah salah satu peluang usaha bagi mereka yang jeli memanfaatkan masalah yang sering terjadi di rumah tangga akibat datangnya binatang pengganggu itu. Dan, tahukah Anda, bahwa para pembasmi binatang pengganggu itu bayarannya tidak sedikit lo?

Mau contoh lain? Saya yakin bahwa di rumah pasti kadang timbul masalah, misalnya dengan saluran air atau WC mampet. Nah, bukankah ini juga masalah? Lantas, kepada siapa biasanya Anda akan mempercayakan masalah ini agar bisa diatasi? Biasanya, jarang sekali orang yang mau berusaha mengatasi sendiri. Alasannya? Cari praktisnya. Karena itu, dari sekian banyak pengusaha jasa pembersihan WC atau saluran air, hampir semuanya selalu kebagian order. Ini satu bukti nyata, bahwa hadirnya masalah ternyata memberi peluang yang cukup menggiurkan.

Bagaimana? Sudah mendapat gambaran bukan? Yah, inilah fakta bahwa ternyata hadirnya masalah mampu dijadikan ladang
Perusahaan Konsultan maupun Jasa Perizinan dan Jasa Hukum yang menghasilkan bagi sebagian orang yang jeli. Masih banyak profesi atau Kantor Konsultan lain yang mampu menghasilkan dari adanya masalah. Konsultan perkawinan, Jasa Perizinan, konsultan pajak, desain artistik rumah, jasa penerjemah, Jasa Hukum, biro-biro jasa STNK dan SIM, Konsultan Hukum semua itu sebenarnya berangkat dari munculnya masalah. Berbagai profesi tersebut mampu mengeruk keuntungan yang tak sedikit dari hasil menyediakan solusi bagi sebagian orang. Tentu, dibutuhkan ketekunan dan kemampuan untuk menggeluti dan mengelolanya agar terus bisa mendatangkan keuntungan. Namun, satu hal yang pasti, semua itu berawal dari adanya tindakan, alias action. Jadi, tunggu apalagi? Take action!!!

http://www.andriewongso.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat
Jasa Perizinan, Jasa Konsultan, Jasa Hukum, Konsultan Hukum, Perusahaan Konsultan, Kantor Konsultan dan Jasa Perizinan & Konsultan Hukum : Perusahaan & Kantor Konsultan Jayakarta Jakarta Pusat di 88db.com
More aboutMemilih Konsultan Hukum