Showing posts with label kue makanan. Show all posts
Showing posts with label kue makanan. Show all posts

Jenis Bahan Tambahan Makanan

Posted by jenggot kambing on Wednesday, June 3, 2009

Keamanan pangan merupakan persyaratan utama yang harus dimiliki oleh setiap produksi yang beredar dipasaran. Untuk menjamin keamanan pangan olahan, maka dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, produsen industri Makanan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari produsen, dengan pengaturan dan pembinaan dari pemerintah.

Akibat kemajuan ilmu teknologi pangan di dunia dewasa ini, maka semakin banyak jenis Bahan Makanan yang diproduksi, dijual dan dikonsumsi dalam bentuk yang lebih awet dan lebih praktis dibanding dengan bentuk segarnya. Semua jenis makanan siap santap dan minuman awet tersebut dapat menjadi busuk dan masih layak untuk dikonsumsi. Kemudahan tersebut dapat terwujud diantaranya berkat perkembangan teknologi produksi dan penggunaan Bahan Tambahan Makanan (BTM).

Salah satu masalah keamanan pangan yang masih memerlukan pemecahan yaitu penggunaan bahan tambahan pada Bahan Makanan, untuk berbagai keperluan. penggunaan Bahan tambahan makanan dilakukan pada industri pengolahan pangan maupun dalam pembuatan, berbagai pengaruh jajanan yang umumnya dihasilkan oleh industri kecil atau rumah tangga seperti Pewarna Makanan.

Penggunaan Bahan Tambahan Makanan yang tidak memenuhi syarat termasuk bahan tambahan memang jelas-jelas dilarang, seperti pewarna, pemanis dan bahan pengawet. Pelarangan juga menyangkut dosis penggunaan bahan tambahan makanan yang melampaui ambang batas maksimum yang telah ditentukan (Effendi, 2004). Batas maksimum penggunaan siklamat adalah 500 mg - 3 g/kg bahan, sedangkan untuk sakarin adalah 50-300 mg/kg bahan (Depkes, 1997). Batas Maksimun Penggunaan pewarna sintetik yang dizinkan seperti Pancrew 4 R : 300mg/Kg bahan makanan, tatrazin, brilliant blue dan sunset yellow : 100mg/Kg bahan makanan (Depkes, 1998). Klik Bahan Kue dan Pewarna Kue.

Diantara beberapa bahan tambahan makanan, yang sangat sering digunakan adalah pemanis dan perwarna sintetik/Pewarna Makanan Kue. Pemanis sintetik sering digunakan oleh produsen pada makanan/minuman jajanan. untuk mendapatkan rasa yang lebih manis dengan harga yang murah dibandingkan pemanis alami (Pewarna Kue), yang pemakaiannya menurut peraturan menteri kesehatan 208/ menkes/ per/ IV/ 85, hanya digunakan pada penderita diabetes mellitus dan penderita yang memerlukan diet rendah kalori yaitu sakarin dan siklamat (Depkes, 1997). Sementara Pewarna Makanan digunakan produsen untuk memberikan penampilan yang menarik pada hasil produksi mereka melalui penggunaan bahan–bahan tambahan kimiawi untuk makanan (BTM) atau Food Additives. Lihat Makanan Kue dan Pewarna Makanan Kue.

Untuk menghasilkan produk-produk Makanan yang bermutu harus menggunakan beberapa jenis bahan tambahan makanan yang aman dikonsumsi dan telah diizinkan Depkes. Tujuan penggunaan bahan tambahan makanan untuk mendapatkan mutu produk yang optimal. Dalam hal ini penggunaan bahan tambahan makanan, tentunya tidak terlepas dari aspek-aspek pemilihan atau penetapan, pembelian, aplikasi, cara mendapatkannya, ketersediaan Bahan Tambahan Makanan, dan peraturan pemerintah mengenai bahan tambahan makanan.

Sumber: astaqauliyah.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Bahan Makanan | Bahan Kue | Bahan Tambahan Makanan | Pewarna Makanan | Pewarna Kue | Makanan Kue | Pewarna Makanan Kue | Kue Makanan | Makanan dan Bahan Makanan & Bahan Kue:Bahan Tambahan Makanan & Pewarna Makanan Kue Denpasar Bali di 88db.com
More aboutJenis Bahan Tambahan Makanan

Kehalalan Tambahan Bahan Makanan

Posted by gelasbagus on Tuesday, May 5, 2009

Meski sudah banyak makanan kue kering maupun kue makanan basah yang dijual di pasaran, masih banyak ibu rumah tangga yang ingin membuat kue makanan sendiri. Kehalalan produk merupakan hal utama yang perlu diperhatikan baik dalam memilih bahan kue, untuk menghasilkan kue yang tidak hanya lezat, juga halal. Beberapa bahan tambahan makanan yang perlu diperhatikan kehalalannya adalah sebagai berikut.

1. Tepung terigu
Bahan makanan pembuat makanan kue ini terbuat dari biji gandum yang pada dasarnya halal. Akan tetapi peraturan di Indonesia mewajibkan adanya fortifikasi vitamin dan mineral pada tepung terigu, sehingga kehalalan vitamin dan mineral yang ditambahkan perlu diperhatikan. Hampir seluruh produsen besar tepung terigu di Indonesia sudah bersertifikat halal, sehingga konsumen tidak sulit mencari terigu besertifikat halal di pasaran.

2. Minyak dan lemak
Kelompok bahan makanan minyak dan lemak yang digunakan dalam pembuatan kue cukup beragam, tergantung jenis kue yang dibuat. Jenis bahan kue yang umum digunakan adalah minyak sayur, margarin, shortening, dan mentega. Minyak sayur dan margarin tak begitu menjadi masalah, karena produk lokal sudah banyak yang bersertifikat halal sehingga konsumen tidak sulit mencarinya.
Shortening asal luar negeri perlu diwaspadai, karena selain terbuat dari minyak nabati, masih banyak yang berbahan baku lemak hewani seperti tallow atau campuran keduanya. Jadi, jika ingin menggunakan shortening yang belum bersertifikat halal atau produk impor, perlu diperhatikan betul komposisi bahan penyusunnya dan jika memang mengandung bahan-bahan yang mungkin berasal dari hewan pastikan produk impor yang dipilih sudah disertifikasi halal dari negara asalnya.
Mentega juga merupakan pilihan dalam membuat kue lebaran.Mentega atau butter perlu dipertanyakan kehalalannya jika dalam pembuatannya digunakan bahan-bahan tambahan seperti pewarna dan perisa. Jika terdapat bahan-bahan tambahan, maka pastikan produk yang dipilih bersertifikat halal dari negara asal.

Bahan tambahan
Bahan tambahan makanan yang berfungsi memperbaiki tekstur pewarna makanan dan mengembangkan kue umum digunakan dalam pembuatan kue. Bahan tambahan tersebut dapat berupa bahan-bahan pewarna makanan kue kimia sintetik seperti pewarna kue garam-garam karbonat, ataupun pewarna makanan dapat berasal dari turunan asam-asam lemak seperti mono/digliserida.
Produk pewarna kue turunan lemak ini perlu diwaspadai karena bisa berasal dari lemak nabati ataupun hewani. Kesulitan yang dialami konsumen saat ini adalah belum banyaknya produk retail yang beserifikat halal. Produk yang besertifikat halal kebanyakan berukuran kemasan besar.
Selain itu, produk pewarna makanan kue kemasan kecil yang beredar jarang sekali mencantumkan komposisi bahan penyusunnya. Oleh karena itu konsumen perlu berhati-hati sekali dalam memilih. Satu hal yang pasti harus dihindari adalah penggunaan bahan-bahan dengan rasa produk haram seperti rum, baik yang asli maupun yang sintetik.

http://infomakanan.wordpress.com/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Bahan Makanan | Bahan Kue | Bahan Tambahan Makanan | Pewarna Makanan | Pewarna Kue | Makanan Kue | Pewarna Makanan Kue | Kue Makanan dan
Bahan Makanan & Bahan Kue:Bahan Tambahan Makanan & Pewarna Makanan Kue Denpasar Bali di 88db.com
More aboutKehalalan Tambahan Bahan Makanan