"Terlalu banyak reklame atau Sign Box rokok di jalan akan mereduksi citra Yogyakarta sebagai
Sepanjang 2007, dari total pajak reklame dan Media Publikasi yang didapat Pemerintah Kota Yogyakarta sekitar Rp 3,5 miliar, pajak reklame rokok menyumbang sepertiganya atau paling besar. Reklame ini bisa berupa baliho, papan, Neon Box, umbul-umbul, dan spanduk.
Kenaikan pajak reklame rokok (Bisnis Percetakan) mulai 1 Juli 2008 kemarin, memang besar. Pajak yang terkecil yakni pada umbul-umbul dan spanduk naik 75 persen atau dari Rp 125.000 menjadi Rp 150.000 untuk dua minggu pemasangan.
"Untuk reklame permanen seperti papan, baliho, atau Neon Sign, kenaikannya 400 persen atau paling tinggi. Pajak reklame Neon Box yang berukuran 1x2 meter, misalnya, naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 3,2 juta," ujar Tugiyarto, Kepala Seksi Pendaftaran KPPD Yogyakarta.
tekno.kompas.com
Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang