Showing posts with label design neon box. Show all posts
Showing posts with label design neon box. Show all posts

Penempatan Neon Box Untuk Promosi

Posted by jenggot kambing on Friday, August 28, 2009

Neon Box dan Neon Sign, kami menyebutnya media ini sebagai media promosi statis namun informatif. Bisakah Anda bayangkan, usaha Anda yang beroperasional di ruko, pertokoan atau ditempat tempat sejenis namun tidak memanfaatkan fasilitas Neon Box, Neon Sign, Shop Sign ?

Rasanya hanya sebagian kecil usaha yang tidak melakukan promosi dengan dengan menggunakan media tersebut. Design Neon Box, Neon Sign, Shop Sign atau media sejenis merupakan tanda dan identitas usaha agar khalayak mengenal apa yang Anda jual.

Oleh karena Media Luar Ruang seperti Billboard, Neon Box dan sejenisnya sangat variatif model dan ukurannya, sehingga harga hanya dapat. Faktor pertimbangan untuk menentukan lokasi Design Neon Box:

1. Titik lokasi yang pasti dan telah disepakati melalui survey (Design Neon Sign).
2. Ukuran media yang akan dibangun. Model unik (bila ada) yang diinginkan. Teknis pencahayaan dan kapasitas pencahayaan, apakah dengan lampu dari arah depan (front light) atau lampu dari arah dalam (back light)
3. Ketinggian tiang dari tanah. Ketinggian pemasangan (Bila Design Neon Sign dan sejenisnya)
4. Konstruksi rangka yang diinginkan

dijakarta.com

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang
More aboutPenempatan Neon Box Untuk Promosi

Neon Box, Cara Promosi Offline Yang Efektif

Posted by jenggot kambing on Wednesday, July 29, 2009

Banyak cara untuk mempromosikan usaha Anda, baik itu dengan cara menyebarkan Brosur, memuat di media-media massa agar orang lain mengetahui produk atau jasa Anda. Seiring dengan perkembangan pesat di dunia usaha, maka banyak jasa dan produk yang ingn mempromosikan usaha mereka. Hal ini menguntungkan bagi pengusaha yang bergerak di bidang jasa percetakan atau Design Neon Box.

Selain itu ada strategi promosi perlu diterapkan untuk menunjang kemajuan usaha anda misalnya dengan cara memakai Neon Box. Neon box atau Sign Box bisa menjadi pilihan yang tepat bagi anda yang ingin memulai sebuah usaha. Neon Box merupakan alat promosi yang efektif untuk mempromosikan perusahaan ataupun program kampanye perusahaan / produk untuk mengenalkan kepada masyarakat luas.

Neon Sign adalah salah satu dari bagian publikasi yang berfungsi untuk mempromosikan, mengenalkan, mengingatkan produk yang terpampang pada Sign Box. Neon Box merupakan sejenis billboard yang memiliki space kosong ditengahnya yang diisi dengan lampu neon untuk memberi penerangan. Alat ini sangat berguna sebagai alat promosi baik pada waktu siang maupun malam hari. Bahan yang digunakan dalam pembuatannya adalah backlit, vinnyl outdoor, acrylic, colibrite dan ultralon. Untuk bentuk dan desainnya dapat disesuaikan dengan pesanan.

Sumber: santomic.com

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang
More aboutNeon Box, Cara Promosi Offline Yang Efektif

Neon Box dan Reklame Permanen

Posted by jenggot kambing on Wednesday, July 15, 2009

Walau pajak reklame rokok di Kota Yogyakarta naik 75-400 persen mulai bulan ini, perusahaan rokok diyakini tetap berani memasang iklan. Pemkot Yogyakarta optimistis target pendapatan Rp 1,7 miliar sepanjang tahun ini terlampaui. Sehingga, meski pemasang reklame atau Media Publikasisecara kuantitas turun, namun dari segi pendapatan diyakini minimal sama (Bisnis Percetakan).

"Terlalu banyak reklame atau Sign Box rokok di jalan akan mereduksi citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan, kota budaya, dan kota pariwisata," ujar Heru Pria Warjaka, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta, Rabu (2/7).

Sepanjang 2007, dari total pajak reklame dan Media Publikasi yang didapat Pemerintah Kota Yogyakarta sekitar Rp 3,5 miliar, pajak reklame rokok menyumbang sepertiganya atau paling besar. Reklame ini bisa berupa baliho, papan, Neon Box, umbul-umbul, dan spanduk.

Kenaikan pajak reklame rokok (Bisnis Percetakan) mulai 1 Juli 2008 kemarin, memang besar. Pajak yang terkecil yakni pada umbul-umbul dan spanduk naik 75 persen atau dari Rp 125.000 menjadi Rp 150.000 untuk dua minggu pemasangan.

"Untuk reklame permanen seperti papan, baliho, atau Neon Sign, kenaikannya 400 persen atau paling tinggi. Pajak reklame Neon Box yang berukuran 1x2 meter, misalnya, naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 3,2 juta," ujar Tugiyarto, Kepala Seksi Pendaftaran KPPD Yogyakarta.

tekno.kompas.com

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang
More aboutNeon Box dan Reklame Permanen

Neon Box dan Manfaatnya

Posted by jenggot kambing on Wednesday, July 1, 2009

Gedung Bundar berbenah! Pergantian Jampidsus sekaligus memperbaiki sistem dan kinerja awak Gedung Bundar yang membidangi tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.

Sebuah Neon Box berisi lima peraturan bagi jaksa akan ditempatkan di lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. "Ntar sore mau dipasang," ujar Jampidsus Marwan Effendi.

Para pegawai dan jaksa di Gedung Bundar Jampidsus tampak senyum-senyum membaca enam peraturan yang tertera di Neon Box antisuap. Lihat Design Neon dan Design Neon Box.

para jaksa dan pegawai yang berlalu lalang di pintu depan Gedung Bundar, juga terlihat berbisik-berbisik usai membaca deretan larangan Sign Box yang ditujukan bagi mereka.

Neon Sign Box yang berukuran 1,5x1 meter ini, seperti yang dinyatakan oleh Jampidsus Marwan Effendi tadi siang, rencananya akan dipasang sore ini. Neon Sign box akan dipasang di atas taman yang berada di dalam Gedung Bundar. Namun ternyata Design Neon Box, masih tergeletak di pinggiran taman atau persisnya menyender pada batu prasasti tata tertib pegawai Kejagung

Enam poin yang tertoreh dalam Neon Sign box itu adalah:

1. Tidak boleh menerima tamu yang tidak berkepentingan dengan perkara.
2. Setiap orang dilarang naik ke lantai satu sampai dua.
3. Setiap tamu yang ingin mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dapat menghubungi petugas informasi di lantai dasar dengan terlebih dahulu melapor ke petugas piket.
4. Setiap orang dilarang memberikan, menjanjikan sesuatu kepada jaksa dan pegawai yang bertentangan dengan peraturan per-UU.
5. Setiap jaksa atau pegawai dilarang menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan per-UU.
6. Bagi mereka yang melanggar (jaksa dan pegawai) dikenakan PP No.30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau pidana kalau terbukti bersalah.

/international.okezone.com


Temukan informasi lainnya hanya di Neon Box - Design Neon - Neon Sign - Design Neon Box - Design Neon Sign - Sign Box - Neon hanya di 88db.com

More aboutNeon Box dan Manfaatnya