Sedikit mengulas tentang jual beli properti secara prosedural, terutama menyangkut biaya-biaya yang terikat di dalamnya. Secara prinsip, biaya demi kepentingan pembeli di masa mendatang otomatis akan menjadi tanggungan pembeli, seperti bea balik nama atas sertifikat, pajak pembelian barang mewah, dan biaya notaris. Sedangkan yang merupakan kewajiban penjual adalah pajak perolehan dan melunasi tagihan terakhir atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), listrik, air, telepon, dan sebagainya.
Biaya2x yang harus ditanggung penjual / pembeli rumah :
1. Pajak BPHTB : utk pembeli rumah = (NJOP – NJOPTKP) x 5% dimana NJOPTKP sebagai pengurang pajak yang nilainya tergantung daerah masing2x. utk penjuali rumah = (NJOP) x 5%
2. Klo pembeli menggunakan KPR, maka ada biaya2x administrasi bank yang lebih kurang 1% dari nilai KPR.
3. Biaya Notaris (termasuk biaya AJB, balik nama dan administrasi lainnya) sekitar Rp. 3 – 5 jt dan biaya ini bisa di negosiasikan apakah menjadi beban pembeli atao penjual ato dibagi mereka berdua.
Namun, beberapa hal yang mungkin perlu ditegaskan adalah peningkatan status dari HGB (Hak Guna Bangunan) ke SHM (Sertifikat Hak Milik). Penjual atau pemilik rumah biasanya keberatan mengeluarkan biaya dan menganjurkan solusi agar SHM langsung dibuat atas nama pembeli. Terkadang terjadi kesalahpahaman antara pembeli dan penjual, bukan karena niat buruk, namun karena tidak mengerti prosedur jual-beli properti, ujung-ujungnya transaksi batal. Maka, untuk mengatasi hal itu, ada baiknya menggunakan jasa orang ketiga yang mengerti betul seluk-beluk properti.
Sumber - nofieiman.com
Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment