Perusahaan leasing/Leasing Mobil adalah suatu bentuk perusahaan yang bergerak di jasa sewa kendaraan, namun pada akhir tenor kepada customer diberikan pilihan apakah kendaraan ingin dibeli atau tetap menjadi milik perusahaan. Yang bisa menentukan apakah suatu lembaga keuangan itu dapat beroperasi atau tidak adalah lembaga pengawasnya.
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Lihat Express Leasing dan Leasing Mobil Bekasi.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut : a. Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease/Mobil Leasing).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek (Leasing Mobil) sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
b. Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut). Lihat Leasing Express dan Mobil Bekasi.
Sumber: berbagai sumber
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Mobil Leasing ~ Leasing Mobil ~ Express Leasing ~ Leasing Express ~ Mobil Bekasi ~ Leasing Mobil Bekasi ~ Bekasi Leasing Mobil dan Mobil Leasing: Leasing Mobil Bekasi - Express Leasing&Mobil Bekasi di 88db.com
More about → Jasa Pembiayaan Leasing
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Lihat Express Leasing dan Leasing Mobil Bekasi.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek (Leasing Mobil) sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
b. Penjualan dan Penyewaan Kembali (
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut). Lihat Leasing Express dan Mobil Bekasi.
Sumber: berbagai sumber
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Mobil Leasing ~ Leasing Mobil ~ Express Leasing ~ Leasing Express ~ Mobil Bekasi ~ Leasing Mobil Bekasi ~ Bekasi Leasing Mobil dan Mobil Leasing: Leasing Mobil Bekasi - Express Leasing&Mobil Bekasi di 88db.com