Showing posts with label info sim. Show all posts
Showing posts with label info sim. Show all posts

Cara Mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) Baru

Posted by malamjumat on Monday, January 12, 2009

Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada beberapa dokumen yang harus diurus. Dalam pembuatan dokumen ada beberapa cara tergantung dokumen yang akan diurus. SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah suatu dokumen yang menandakan bahwa seseorang telah dinyatakan mampu untuk mengemudikan suatu kendaraan bermotor oleh pihak Kepolisian. Biasanya SIM atau dalam bahasa inggrisnya adalah driving licence biasanya berbentuk kartu yang dapat dengan mudah disimpan serta dibawa ke manapun sang pemilik pergi.

Untuk pembuatan dokumen seperti pengurusan SIM Indonesia ada beberapa persyaratan dasar yang harus dimiliki, yaitu sehat jasmani dan rohani, cukup umur / punya KTP (jadi pengurusan KTP), punya uang untuk biaya-biaya pengurusan SIM, sudah bisa mengemudikan dengan baik kendaraan yang ingin dibuatkan simnya dan menguasai pengetahuan rambu dan teknis berlalu-lintas.

Dalam mengurus SIM baik sim baru maupun sim perpanjangan sebaiknya menanyakan secara jelas terlebih dahulu prosedur langkah-langkah agar tidak bolak-balik dan tidak dimarahi polisi. Siapkan uang secukupnya dan fotokopi KTP 3 lembar beserta alat tulis pulpen, pensil, penghapus dan rautan.

Apabila anda menggunakan calo maka dana yang harus disiapkan akan lebih besar. Selain itu juga ada resiko yang harus dihadapi apabila menggunakan jalur cepat yang ilegal. Calo biasanya bertebaran di mana-mana mulai dari iklan media massa, biro jasa, orang-orang di sekitar tempat pengurusan sim, hingga oknum polisi.

Secara umum berikut ini adalah prosedur umum yang harus dijalani seorang pembuat SIM :

1. Tes Kesehatan
Tes kesehatan dimulai dengan membeli formulir tes kesehatan dan pemeriksaan KTP (jadi pengurusan KTP harus benar agar tidak tersandung). Biasanya yang dites hanya mata saja untuk mengetahui mata kita rabun minus atau tidak. Apabila lulus anda dapat melangkah ke babak selanjutnya, namun jika gagal maka anda tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.

2. Membeli dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Dalam pendaftaran logis memang menggunakan formulir pendaftaran, seperti juga dalam urus dokumen lainnya seperti urus paspor. Harga formulir pendaftaran berbeda antara SIM baru dan perpanjang SIM. Untuk SIM baru biasanya berharga lebih mahal. Sebelum membeli formulir anda diharuskan membeli asuransi. Setelah diisi dengan baik dan benar anda harus menyerahkan berkas yang sudah lengkap tadi ke loket pendaftaran.

3. Ujian Teori Mengemudi Kendaraan Bermotor
Yang wajib anda persiapkan di sini adalah alat tulis minimal bolpen dan pensil 2B untuk komputer. Alat tulis penunjang tambahan seperti penghapus pensil, tipex, rautan dan lain sebagainya boleh anda bawa untuk jaga-jaga. Materi soal yang diujikan pada ujian SIM biasanya adalah mengenai rambu-rambu lalu-lintas, prioritas jalan di persimpangan, pengetahuan dasar kendaraan, dan lain sebagainya. Setelah ujian selesai tunggu hasil ujian dibagikan. Apabila lulus maka anda dapat melanjutkan ke ujian praktek, sedangkan bagi yang tidak lulus dapat mengulang di hari lain sesuai jadwal.

4. Ujian Praktek Mengemudi Kendaraan Bermotor
Ujian praktek adalah ujian membawa kendaraan bermotor yang akan anda buat izinnya. Tingkat kesulitan biasanya disesuaikan dengan mood petugas yang memberi tes anda. Jika anda lulus tes lapangan maka anda berhak mendapat SIM / Surat Izin Mengemudi dari Kepolisian.

5. Membuat dan Mengambil Kartu SIM / Surat Izin Mengemudi
Setelah lulus semua ujian maka anda harus membuat foto, tanda tangan, dan sidik jari digital. Semua hal tersebut dilakukan di tempat anda membuat SIM secara langsung. Jangan lupa ngaca dulu agar foto anda tidak berantakan rambutnya. Mungkin sama seperti urus paspor di mana Anda ingin foto terbaik. Setelah membuat data digital maka anda tinggal menunggu sim diprint dan di bagikan. Selamat mengurus SIM :)

http://organisasi.org

Temukan Pembuatan Dokumen, Pengurusan SIM, Pengurusan KTP, Urus Paspor, Urus Surat Nikah, hanya di Pembuatan Dokumen: Pengurusan SIM & KTP-Urus Paspor & Surat Nikah Bekasi 88db.com

More aboutCara Mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) Baru