Showing posts with label hukum pajak. Show all posts
Showing posts with label hukum pajak. Show all posts

Mengenai Equaliasasi Objek Pajak

Posted by Sate Ayam on Wednesday, May 27, 2009



Laporan keuangan setidaknya menyajikan dua hal, yaitu Neraca dan Laporan Laba Rugi. Dua hal itulah yang wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak di Surat Pemberitahuan PPh Badan / OP(carilah
Jasa Pajak, Akuntansi Pajak & Jasa Akuntansi). Neraca menyajikan harta, kewajiban dan ekuitas per tanggal tertentu. Sedangkan Laporan Laba Rugi menyajikan hasil kegiatan usaha Jasa Konsultan Pajak selama satu periode tertentu. Kebanyakan Wajib Pajak selalu “menyesuaikan” antara periode akuntansinya(semua dapat di atur di Jasa Pajak, Akuntansi Pajak & Jasa Akuntansi) dengan tahun kelender atau tahun pajak. Hal inilah yang menjadi patokan fiskus untuk mensinkronkan antara laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan PPh Badan. Karena periode Jasa Konsultan Pajak laporan keuangan sama dengan periode tahun pajak, maka angka-angka yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan PPh Badan harus sama dengan laporan keuangan!

Entah karena lupa, sengaja, atau belum tahu, masih banyak Wajib Pajak yang melupakan sinkronisasi atau equalisasi antara Surat Pemberitahuan dengan laporan keuangan. Sekedar diingatkan kembali, bahwa fiskus akan dan harus berpatokan kepada Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan berfungsi sebagai laporan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak kepada kantor pajak. Sedangkan Neraca dan Laporan Laba Rugi hanyalah lampiran atau pelengkap dari Surat Pemberitahuan. Keduanya (Neraca & Laporan Laba Rugi) bukan laporan Wajib Pajak tentang kewajiban perpajakan!

Mohon digaris bawahi bahwa fungsi Surat Pemberitahuan sebagai laporan kewajiban perpajakan. Inilah yang membedakan antara laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan. Begitu juga tentang pemeriksaan. Konsultan Pajak dan Pemeriksaan pajak berbeda dengan pemeriksaan akuntan publik. Pemeriksaan pajak bertujuan memeriksa kebenaran kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku sedangkan pemeriksaan akuntan publik, seperti disebutkan dalam laporannya, adalah untuk menguji kewajiban laporan keuangan atau Konsultan Pajak. Akuntan publik bertanggung jawab hanya sebatas pada pernyataan pendapat.


Karena itu, laporan keuangan atau
Pajak Akuntansi & Konsultan Akuntansi saja belum cukup. Bagi fiskus, administrasi perpajakan yang baik mungkin lebih penting daripada laporan keuangan yang cantik. Apalagi Direktorat Jenderal Pajak berencana menerapkan sistem administrasi perpajakan modern dan bebas kolusi secara ‘sistemik’ di tahun 2010. Kalau sudah bebas kolusi secara sistemik, mudah-mudah terealisasi, maka tidak ada ruang lagi bagi Wajib Pajak dan pejabat pajak untuk menyembunyikan potensi pajak dan pembayaran pajak ke negara

Temukan informasi laiinya pada Jasa Konsultan Pajak - Konsultan Pajak - Jasa Pajak - Akuntansi Pajak - Jasa Akuntansi - Pajak Akuntansi - Jasa Konsultan - Pajak Jasa - Akuntansi Jasa - Pajak Akuntansi - Konsultan Akuntansi dan Jasa Konsultan Pajak :Jasa Pajak- Akuntansi Pajak & Jasa Akuntansi Jakarta Selatan hanya di 88db.com

http://pajaktaxes.blogspot.com
More aboutMengenai Equaliasasi Objek Pajak