Beberapa Produk Syariah yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
* Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha (Investasi Syariah). Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecuran Investasi Syariah ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
* Murobahah , yakni penyaluran dana Keuangan Syariah dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut (Syariah Jakarta). Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. Lihat Investasi Jakarta dan Investasi Syariah Jakarta
* Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana Produk Syariah
* Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus (Investasi Keuangan) kepada nasabah.
* Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu. Lihat Investasi Syariah Jakarta dan Syariah Jakarta.
Sumber: id.wikipedia.org
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Produk Syariah - Investasi Syariah - Keuangan Syariah - Investasi Keuangan - Syariah Jakarta - Produk Investasi - Investasi Keuangan Syariah – Investasi Jakarta - Investasi Syariah Jakarta dan Produk Syariah: Investasi Syariah - Keuangan Syariah & Investasi Keuangan Syariah Jakarta di 88db.com
More about → Jenis Produk Syariah Perbankan
Jasa untuk peminjam dana
* Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha (Investasi Syariah). Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecuran Investasi Syariah ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
* Murobahah , yakni penyaluran dana Keuangan Syariah dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut (Syariah Jakarta). Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. Lihat Investasi Jakarta dan Investasi Syariah Jakarta
* Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana Produk Syariah
* Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus (Investasi Keuangan) kepada nasabah.
* Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu. Lihat Investasi Syariah Jakarta dan Syariah Jakarta.
Sumber: id.wikipedia.org
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Produk Syariah - Investasi Syariah - Keuangan Syariah - Investasi Keuangan - Syariah Jakarta - Produk Investasi - Investasi Keuangan Syariah – Investasi Jakarta - Investasi Syariah Jakarta dan Produk Syariah: Investasi Syariah - Keuangan Syariah & Investasi Keuangan Syariah Jakarta di 88db.com