Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang enak lewat biro jasa perijinan lebih mudah dan kita bisa terima jadi tapi bila anda ingin mengurus sendiri tentunya anda harus melalui beberapa tahap proses berikut adalah proses yang harus anda lalui:
1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemohon
3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan.
4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
- Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan.
- Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
- Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
- d. Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
- Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
6. Pemohon (yang mengurus imb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.
Demikian prosesnya semoga dapat menambah pengetahuan anda dan anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya bila ingin mengurus IMB.
Artikel Terkait: Tahap Pengurusan Passport Keluar Negeri
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment