Showing posts with label surat izin usaha perdagangan. Show all posts
Showing posts with label surat izin usaha perdagangan. Show all posts

Melakukan Pendaftaran SIUP Gratis

Posted by malamjumat on Wednesday, May 13, 2009

Pengusaha ritel dan pedagang masih banyak yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan tanda dasar perusahaan (TDP). Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI menggratiskan pengurusan SIUP.

Pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya dengan gratis bisa mendatangi mal Arion di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta.

"Program ini pertama kali diadakan dan merupakan terobosan baru sistem pemerintah bagi pengusaha. Dari hasil observasi di lapangan memang belum banyak pedagang yang memiliki SIUP," ujar Wakil Kepala Disperindag Provinsi DKI Supeno di sela-sela launching pelayanan
Surat Izin Usaha Perdagangan di Mal Arion, Jakarta.

Program ini akan dilaksanakan selama beberapa hari di 5 wilayah DKI Jakarta. Setelah di mal Arion, selanjutnya juga di mal Kelapa Gading Jakarta Utara, mal Ciputra Jakarta Barat dan mal Blok M di Jakarta Selatan, dan mal Atrium Senen, Jakarta Pusat.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik program pelayanan
surat izin ini karena memberikan kemudahan bagi dunia usaha.

"Anggota Aprindo memang sepenuhnya telah memiliki
Surat Ijin Usaha karena salah satu syarat menjadi anggota Aprindo adalah memiliki SIUP," ujarnya.

Dengan adanya pelayanan gratis ini para pengusaha khususnya peritel tidak perlu memakan waktu berhari-hari untuk datang ke kantor Disperindag.

Rudi menuturkan pengusaha selama ini malas untuk mengurus
Surat Ijin Usaha karena alasan birokrasi yang panjang dan takut dikejar pajak setelah mendapat SIUP.

Untuk diketahui, biaya pengurusan surat
izin usaha kecil (modal kekayaan bersih Rp 200 juta) tidak dipungut biaya.

SIUP
ijin usaha menengah dipungut bayara sebesar Rp 100 ribu. Usaha menengah memiliki kategori modal di atas Rp 200-500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Sesuai Permendag RI No 36 tahun 2007, SIUP wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

www.detikfinance.com

Temukan informasi lainnya mengenai
Surat Ijin ~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha hanya di Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta pada 88db.com
More aboutMelakukan Pendaftaran SIUP Gratis