Beriklan Di Media Televisi

Posted by gelasbagus on Thursday, April 30, 2009

Periklanan sering dianggap sebagai teknik komunikasi pemasaran yang paling efektif untuk menyampaikan pesan perusahaan kepada konsumennya. Hal itu karena media iklan relatif mampu mencapai geografis yang luas, segmen pasar kampanye pilkada yang beragam, pilihan media iklan pilkada yang bervariasi, dan frekuensi kegiatan pilkada yang berulang-ulang. Semua itu dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Namun untuk dapat sampai pada tingkat media promosi yang efektif, diperlukan beberapa pertimbangan di antaranya pemilihan media iklan.Memilih media iklan untuk kampanye pilkada memerlukan pengetahuan tentang ‘kebiasaan’ media kampanye tersebut menumpai audien-sasarannya. Media iklan pilkada radio dan TV misalnya, sekarang ini sudah biasa beraktivitas 24 jam per hari, koran bisa terbit 7 hari seminggu, aau papan reklame promosi pilkada di jalan raya yang startegis dapat dikontrak dalam jangka waktu tertentu. Demikian pula leaflet pilkada, brosur atau buklet bisa menjumpai audien secara berulang, tetapi bisa juga hanya sekali saja, tergantung mobilitas keberadaan audien. Karakteristik produk juga bisa mempengaruhi media promosi yang dipilih. Produk untuk kebutuhan sehari-hri (consumer goods) mungkin lebih tepat mengunakan media radio, TV atau koran yang bersifat masal. Tetapi produk promosi pilkada yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan industri, organisasi atau konsumen khusus, dapat diiklankan menggunakan leaflet, brosur atau buklet.Pertimbangan lain yang mempengaruhi media kampanye adalah keluasan geografis pasar, distribusi produk dan struktur persaingan. Jika produk dipasarkan dengan jangkauan daerah yang luas dan menyebar secara merata akan lebih efektif menggunakan media radio, TV atau koran dengan jangkauan lokal, wilayah atau nasional. Sebaliknya, jika distribusi produk terbatas atau bahkan hanya berada pada suatu tempat tertentu saja, maka pemakaian media berupa leaflet, brosur atau buklet akan jauh lebih efektif diterapkan.Struktur persaingan juga perlu diperhatikan manajemen. Produk dan distribusinya eksklusif dapat membentuk sistem persaingan yang monopolis. Karena itu penggunaan leaflet, brosur dan buklet sebagai media iklan sudah cukup memadai. Tetapi jika produknya berada pada pasar persaingan sempurna, kemungkinan penggunaan radio, TV, atau koran layak mendapat pertimbangan utama. Sedang terkait pesan yang ingin disampaikan kepada audien, maka informasi yang disebarkanmenggunakan radio, TV atau koran umumnya jarang bisa disampaikan secara rinci, karena dibatasi durasi waktu atau tempat yang tersedia. Jangka waktu pesan tersebut mungkin hanya bertahan dalam bentuk wujud formal yang juga relatif terbatas. Hal ini bertolak belakang dengan menggunakan leaflet, brosur atau bluket yang isi pesannya bisa di desain secara lebih rinci, informatif dan dengan ukuran tempat yang lebih fleksibel. Media ini juga dapat bertahan relatif lama, karena berkas fisiknya bisa disimpan atau didokumentasian oleh audiens.Terakhir, berkaitan anggaran periklanan, dana yang diaolkasikan untuk melakukan kegiatan periklanan juga terbatas. Padahal jumlah dana yang tersedia akan sangat mempengaruhi terhadap pilihan bentuk media yang digunakan dan frekuensi penayangan atau penyampaian pesan iklan.

Albari SE, MSi.
http://ptp2007.wordpress.com/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Media Iklan | Kampanye Pilkada | Iklan Pilkada | Pilkada | Media Promosi | Promosi Pilkada | Media Kampanye dan
Media Iklan Pilkada&Media Promosi Pilkada : Media Kampanye Pilkada Semarang Jawa Tengah di 88db.com
More aboutBeriklan Di Media Televisi

Pasang Kaca Film Sendiri

Posted by gelasbagus

Kaca film yang dahulunya hanya sebagai penyerap sinar matahari, kini bertambah fungsinya, menjadi pencantikan hunian. Jenis model kaca semakin beragam dan kaya warna, tak heran jika kaca interior mulai banyak ditemui jendela berornamen menarik. Untuk mendapatkan kaca film gedung tidaklah sulit. Kawasan penyedia peralatan rumah macam di Jl. RS. Fatmawati, ataupun swalayan bahan bangunan, desain kaca film pasti ada.

Jika
kaca film gedung sudah ditangan, pemasangan kaca film tidak sulit kok. Kita pun bisa memasang model kaca, Coba luangkan waktu, dan gunakan alat-alat sederhana untuk memasang kaca bangunan.

Alat-alat yang dibutuhkan :
* Cutter
* Penggaris* Spidol* Kape Plastik* Kain Lap Bersih

Langkah-Langkah Pengerjaan :
1. Mulailah dengan membuka lapisan pada kaca interior film. Lakukan secara perlahan. Dimulai pada ujung kaca gedung film, yang diikuti pada sisi lainnya.
2
. Jangan membuka keseluruhan lapisan kaca gedung film dan kemudian baru memulai menempel. Ini dimaksud untuk agar tidak terjadi penggelembungan udara di lapisan desain kaca.
3. Setelah dibuka, semprot lapisan lem kaca film dengan shampo (yang sudah dicampur air bersih). Perbandingan shampoo dan air kira-kira 1:5. Tidak secara khusus, shampo apapun. Gunanya, untuk memudahkan proses penempelan, dan mencegah gelembung.4. Pada proses menempel kaca bangunan film ke bidang, gunakan kape plastik. Kape berguna untuk mempermudah meratakan lapisan dengan bidang kaca.5. Setelah semuanya terpasang, pastikan tidak ada udara atau pun air, antara kaca film dengan jendela kaca. Jika masih ada, gunakan kape, tekan disertai dorong menuju bidang terluar kaca film.6. Pemasangan kaca film sudah? Kemudian lap dengan kain bersih. Nah, gampang khan...

http://properti.kompas.com/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di
Kaca Film Gedung - Model Kaca - Kaca Film - Kaca Gedung - Desain Kaca - K aca Interior - Kaca Bangunan dan Kaca Film Gedung-Model Kaca Film: Desain Kaca Film Interior Gedung & Bangunan di 88db.com
More aboutPasang Kaca Film Sendiri

Memilih Paket Aqiqah

Posted by gelasbagus

Aqiqah anak dari jasa aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabîhah (sembelihan).

Bagaimana Hukumnya?
Menurut kalangan Syafii dan Hambali hukum aqiqah kambing dari layanan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Sementara menurut kalangan Hanafi mubah dan menurut Maliki hanya bersifat anjuran. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakan aqiqah kambing sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadis Nabi saw. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan akikahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)" (HR al-Tirmidzi, hasan shahih). Sekali lagi, hukum aqiqah dari paket aqiqah adalah sunnah muakkad; bukan wajib. Karena itu, tidak ada keharusan bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya dengan paket akikah, apalagi bagi keluarga yang dalam kondisi tidak mampu.

Kapan Waktunya?
Pada dasarnya aqiqah dari layanan aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya dari layanan akikah yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan). Lalu bagaimana jika seseorang sudah berusia dewasa tetapi belum aqiqah dari jasa akikah baik karena faktor ketidaktahuan sebelumnya atau karena faktor ketidakmampuan? Jika ternyata ketika kecil belum diaqiqahi oleh paket aqiqah, maka bisa melakukan aqiqah sendiri dengan jasa aqiqah di saat dewasa. Satu ketika al-Maimûni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika ada orang yang belum diaqiqahi oleh paket akikah apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri dengan layanan akikah?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi oleh jasa akikah ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh.”

Para
pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah anak sendiri. Tentu dengan niat yang ikhlas dan tulus karena Allah dan mengikuti ajaran Rasul saw.
Selanjutnya kalangan syafii menyebutkan bahwa biaya aqiqah untuk anak yang sudah dewasa ditanggung oleh si anak sendiri. Sementara, jika masih belum baligh, ia tetap dibiayai oleh sang ayah.

http://ssentuhanillahi.blogsome.com/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Aqiqah Kambing - Layanan Aqiqah - Jasa Aqiqah - Paket Aqiqah Aqiqah Anak - Paket Akikah - Layanan Akikah - Jasa Akikah dan
Aqiqah Kambing: Layanan & Jasa Aqiqah - Paket Aqiqah Anak & Akikah Kambing Jakarta di 88db.com
More aboutMemilih Paket Aqiqah