Mau aman terhindar dari konflik sewa ruang kantor? Tips dan Trik ini mungkin sedikit dapat membantu anda.
A. Segi kepemilikan :
Sebelum ada kesepakatan untuk sewa ruang kantor atau rumah, pastikan terlebih dahulu segi kepemilikannya. Anda sebagai penyewa berhak dan patut menanyakan bukti kepemilikan orang/ pihak yang menyewakan, bisa dengan Sertifikat dan IMB atas bangunan tersebut. Kalau tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya sewa ruang kantor, harus jelas kenapa dan apa alasannya.
B. Peruntukan Bangunan :
Perhatikan peruntukan dari bangunan/ rumah yang akan disewakan. Saat ini, meskipun dikawasan perumahan terkadang terdapat zona larangan untuk usaha. Misal dikawasan Bintaro Jaya, ada peraturan dari developer dan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan rumah-rumah yang ada dipinggir jalan raya utama dilarang untuk dialih fungsikan menjadi tempat usaha. Banyak kejadian yang pada akhirnya berujung konflik dimana pemilik rumah objek sewa menjanjikan bahwa akan mendapat dispensasi peruntukan usaha padahal objek rumah sewa tersebut termasuk zona larangan alih fungsi usaha.
C. Isi Perjanjian :
Mengenai isi perjanjian sewa ruang kantor perhatikan ada tidaknya klausul tentang menyewakan kembali objek sewa menyewa tersebut (pratelan). Ini perlu karena pada umumnya, pemilik objek sewa tidak mau menyewakan dalam waktu sewa yang pendek. Jika diperkenankan untuk menyewakan kembali objek sewa, perhatikan bagaimana prosedurnya, apakah diperlukan persetujuan tertulis atau cukup memberi tahu saja.