Apa itu Ihtikar ?

Posted by jenggot kambing on Thursday, July 10, 2014


Barang Murah Untuk Dijual – Apakah kalian sering membeli barang murah untuk dijual kembali dengan harga tinggi? Atau membeli barang saat harganya sedang murah kemudian dijual kembali dengan harga stabil seperti sebelum diturunkan? Lalu menurut agama Muslim, apakah hal tersebut diperbolehkan? Ini dia beberapa ulasannya yang sudah kami rangkum.


Bagi para pedagang, membeli barang disaat sedang murah atau panen sebenarnya adalah hal yang sudah biasa dilakukan. Memang setelah membeli ada yang tidak langsung menjualnya, tetapi menunggu saat yang tepat untuk dijual. Biasanya dijualnya ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik dan harga pun menanjak. Ini bahkan dikatakan sebagai inti dari perdagangan. Bila pedagang hanya membeli yang hanya untuk dijual maka, pasti akan menyusahkan pedagang dan para petani misalnya. Para petani atau penghasil bumi yang sedang panen terus menjual barang – barangnya sedangkan para pedagang menahan diri untuk membeli. Ada larangan untuk memonopoli atau biasa disebut ihtikar. yaitu pedagang membeli jumlah besar sehingga mengakibatkan stok barang dipasaran menipis bahkan langka dan akibatnya para pembeli terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan harga diatas sewajarnya. Tindakan seperti ini yang mempengaruhi harga pasar dengan pembelian secara besar dengan harga yang pastinya lebih murah kemudian ditimbun semacam ini yang disebut dengan ihtikar atau monopoli yang diharamkan. 

Al-Qadhi Iyadh menegaskan, “Alasan larangan menimbun ialah guna menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal, dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaidah menghindarkan segala hal yang menyusahkan adalah pedoman dalam masalah ini (penimbunan barang).” Karena itulah kita tidak boleh membeli Barang Murah Untuk Dijual kembali dengan ditimbun atau ihtikar. Semoga artikel ini dapat member pencerahan kepada kita semua. J

{ 0 comments... read them below or add one }