DJ School di Jakarta, Lahan Bisnis di Balik Hiburan Malam

Posted by jenggot kambing on Thursday, January 28, 2010



Dengan semakin maraknya tempat hiburan malam, kebutuhan terhadap DJ pun juga bertambah. Peluang ini ‘dibaca’ Ali Mursidi dengan mendirikan United DJ School Jakarta.

Hal inilah yang menjadi alasan kemunculan sekolah-sekolah DJ di Indonesia khususnya DJ School Jakarta. Dengan maraknya animo para ABG (Anak Baru Gede, red) menyinggahi klub-klub untuk mencari hiburan, menginspirasikan Ali Mursidi untuk mewadahi para ABG tersebut. “Mereka tidak hanya menjadi clubbers, tapi juga bisa mencari penghasilan dengan menjadi DJ-salah satunya,” kata Ali yang juga melekatkan tulisan DJ di depan namanya.

Ia pun menambahkan, sekolah yang dibangun berdasarkan hobby ini, mulanya dilatarbelakangi ketidaksetujuan orang tuanya akan kebiasaanya yang sering ke klub-klub malam. Dengan berbagai pertimbangan, orang tuanya pun membelikan seperangkat peralatan teknik untuk seorang DJ seperti piringan hitam, CD, file MP3 dan sebagainya. “Intinya dengan adanya DJ School bisa menjadi media atau sarana bagi calon DJ untuk terjun langsung dan diperhitungan,” ungkapnya.

Di bawah label perusahaan Sound Of Zeus, DJ School miliknya pun diberi nama United DJ School. Alasan pemilihan nama tersebut tak serta merta datang begitu saja, ia berkeinginan untuk menyatukan para DJ professional maupun calon DJ. Meskipun menyadari benar, bahwa bisnis yang digelutinya belum layak bagi kalangan tertentu apalagi yang masih tabu dengan hingar-bingar musik dan kerlap-kerlip lampu disko, Ali tetap optimis.

Seperti diakui Ali menanggapi tingkat persaingan bisnis mendirikan DJ School Jakarta, khususnya di Jakarta dirasakan masih jarang pemainnya. Meskipun, titik strategis ada di bilangan Jakarta Selatan, ia tak menampik memang ada beberapa pemain di bidang yang sama dengannya tetapi jumlahnya pun belum mencapai puluhan, bahkan untuk jumlah 10 pun rasanya belum terpenuhi.

“Untuk lulusannya sendiri pun disalurkan. Tetapi sebelum itu, ada istilah Praktek Kerja Lapangan (PKL), jika ada job manggung untuk saya atau pun pengajar dalam waktu empat jam, maka sisa waktu satu jam diberikan kepada siswa yang memang layak go public.

Pria kelahiran 13 Juni 1971 ini pun mengungkapkan, ketika timbul pertanyaan ‘Apakah profesi DJ menjanjikan?’, ia pun mengilustrasikan- jika dengan biaya Rp 1,5 juta per bulan, biasanya untuk manggung DJ baru bertarif Rp 500 ribu per dua jamnya, maka dapat dihitungkan berapa biaya akan kembali. Keuntungan lain, jika sudah punya ‘nama’ maka tarif pun akan berlipat-lipat ganda bahkan bisa mencapai Rp 10 juta sekali tampil ditambah banyaknya event-event yang memakai jasa DJ untuk memeriahkan acara. Tampaknya, sekolah maupun profesi DJ patut dilirik.

majalahpengusaha.com
More aboutDJ School di Jakarta, Lahan Bisnis di Balik Hiburan Malam

Cara Merawat Sprei Kesayangan

Posted by jenggot kambing



Petunjuk Pemeliharaan 100 % Sprei Cotton. Untuk perawatan Sprei (Jual Sprei) sangat perlu diperhatikan hal sebagai berikut:

1. Bisa dicuci dengan tangan atau mesin cuci memakai air dingin atau hangat
2. Sprei Tidak boleh direndam
3. Sprei Tidak boleh diperas terlalu keras
4. Sprei Tidak boleh dijemur dibawah sinar matahari langsung
5. Sprei (Jual Sprei) Harus disetrika agar halus seperti semula

Tips Tidur Nyaman

1. Sebelum tidur gantilah baju anda dengan baju yang bersih

2. Rendam kaki anda dengan air hangat yang sudah ditaburi garam untuk menghilangkan pegal-pegal setelah seharian beraktifitas.

3. Putar musik-musik lembut penghantar tidur

4. Jangan tidur dibawah lampu yang terang, cukup 5 watt atau remang-remang saja.

5. Jangan makan apapun min 1 jam sebelum tidur

6. Minumlah air putih segelas.

7. Gantilah sprei (Jual Sprei) anda yang sudah berumur 7 tahun dengan yang baru.

8. Cuci sprei seminggu sekali dengan pelembut dan pewangi

9. Jangan lupa setiap akan tidur panjatkan doa syukur karena telah melalui hari ini dengan selama

spreicantik.multiply.com
More aboutCara Merawat Sprei Kesayangan

Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Posted by anggota member

A. Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya.

Dalam hal terjadi klaim kerusakan dan atau kehilangan barang
marine cargo, adalah Kewajiban Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya untuk melakukan hal-hal sbb:


1. Jangan menandatangani “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” kecuali dengan memberikan catatan mengenai kerusakan dan atau kehilangan barang tersebut.


2. Untuk barang dalam KONTAINER:


- Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor KONTAINER apakah terdapat kerusakan, berlubang, dsb.

- Periksalah dengan seksama Kondisi dan Nomor SEGEL apakah terdapat kerusakan, hilang dan apakah nomor segel sesuai dengan dokumen pengangkutan
marine cargo.
- Berilah catatan pada “Surat Tanda Terima Barang / Surat Jalan / Delivery Order” jika terdapat kerusakan dan atau kehilangan barang.

3. Segera menghubungi pihak pengangkut / Carrier untuk melakukan survey.


4. Segera menghubungi PERUSAHAAN ASURANSI
cargo untuk melakukan survey bersama.


5. Segera melapor kepada pihak kepolisian jika terjadi kecelakaan lalu lintas, perampokan, bajing loncat dan tindak kejahatan lainnya.


6. Ambillah Foto kontainer termasuk nomor kontainer, segel, dinding, lantai atau atap dimana terdapat kerusakan, dan kondisi barang untuk dokumentasi.


7. Segera mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengangkut / carrier.


B. Survey & Pelaporan Klaim Kepada PERUSAHAAN ASURANSI


Laporan Klaim harus disampaikan kepada PERUSAHAAN ASURANSI atau Survey Agent yang ditunjuk secepatnya, agar PERUSAHAAN ASURANSI atau Survey Agent dapat segera melakukan survey untuk mengetahui penyebab kerusakan, pelaporan klaim maximum 7 hari setelah diketahui terjadinya kerusakan dan atau kehilangan barang.


Tertanggung berkewajiban untuk memberi kesempatan kepada PERUSAHAAN ASURANSI
cargo atau Loss Adjusters yang ditunjuk untuk memeriksa kerusakan barang, kerusakan kapal, wawancara dengan Nahkoda dan atau ABK atau pihak-pihak lain yang terkait.


C. Dokumen Klaim


1. Claim Form yang telah diisi lengkap disertai dengan perincian jumlah kerugian.
2. Polis / Sertifikat Asuransi Asli
3. Bill of Lading atau Konosemen Asli
4. Invoice
5. Packing List
6. Surat Jalan / DO
7. Berita Acara Serah Terima Barang / Survey Report
8. Surat Tuntutan kepada pihak pengangkut / carrier dan balasannya.
9. Penawaran Biaya Perbaikan.
10. Surat Penyerahan Petikemas (SP2)
11. Laporan Kecelakaan Kapal & Surat-surat kelengkapan kapal.
12. Laporan Polisi (untuk pencurian dan kecelakaan lalu lintas).
13. Photo

D. Salvage


1. Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya wajib menjaga barang yang rusak dan tidak boleh membuang atau menjualnya tanpa izin tertulis dari PERUSAHAAN ASURANSI.


2. PERUSAHAAN ASURANSI untuk dan atas nama Tertanggung berhak untuk melaksanakan tender / lelang atas salvage tersebut dengan mengundang beberapa salvage buyers untuk berpartisipasi.


3. Tertanggung / Penerima Barang dapat ikut serta dalam tender / lelang atas salvage tersebut.


4. Peraturan pelaksanaan tender / lelang dan penentuan pemenang ditetapkan oleh PERUSAHAAN ASURANSI.


5. Nilai penjualan salvage akan dibayarkan kepada Tertanggung dan akan dikurangkan dari nilai klaim yang disetujui.


E. General Average


Untuk klaim GA Tertanggung / Penerima Barang / Agen atau Pihak yang mewakilinya dilarang untuk menandatangani Average Guarantee atau Membayar Deposit tanpa izin tertulis dari PERUSAHAAN ASURANSI.


ahliasuransi.com
More aboutProsedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)