Showing posts with label sign box. Show all posts
Showing posts with label sign box. Show all posts

Kiat Sukses Memulai Usaha Percetakan

Posted by jenggot kambing on Monday, September 28, 2009

Usaha percetakan Digital Printing Offset membutuhkan berbagai proses untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan sehingga mereka akan mencetak ulang. Usaha ini bisa dilakukan pada pagi hari atau malam hari, tergantung pesanan. Jika pesanan semakin besar, maka waktu yang dibutuhkan juga semakin banyak sehingga mesin bekerja 24 jam. Salah satu peralatan yang dibutuhkan adalah mesin cetak.

Mesin yang sering dipergunakan dikenal sebagai mesin Toko yang harga terbarunya Rp 75 juta. Mesin ini mampu mencetak sebanyak 5.000 lembar per jam dengan isian satu folio, tetapi hanya mencetak satu warna (hitam-putih). Anda dapat juga memakai mesin bekas yang harganya Rp 25 juta-Rp 30 juta, tergantung usia mesin.

Umumnya orang yang memulai usaha ini menggunakan mesin bekas, sambil belajar mengenal mesin dan memahami problem permesinan. Apabila usaha sudah semakin besar, maka dapat digunakan mesin yang lebih mahal yang saat ini harganya sekitar Rp 3 miliar. Mesin ini dapat mencetak empat warna dengan kemampuan mencetak 10.000 lembar dengan isian 9 folio. Dan lingkup kerja menjadi lebih luas,seperti bikin Neon Box dan billboard.

Harga mesin bekas dengan kemampuan sama sekitar Rp 700 juta untuk mesin buatan tahun 1994. Biasanya pengusaha yang berpengalaman dalam usaha ini tidak membeli mesin terbaru jika order yang diterima besarnya tidak enam kali harga mesin. Uraian penggunaan mesin sudah jelas menyatakan, usaha ini harus dimulai dengan mesin bekas.

Selanjutnya, dibutuhkan mesin potong kertas karena sangat vital sekali untuk membuat rapi hasil cetakan. Harga mesin potong kertas terbaru Rp 17 juta, tetapi pengusaha dapat juga mencari mesin bekas dengan harga minimum Rp 10 juta dengan kemampuan masih dapat diandalkan. Agar mesin potong tidak mubazir, pengusaha dapat menerima pesanan potong kertas dengan pendapatan Rp 500 per kilogram kertas.

Pengusaha juga dapat membeli mesin master, tetapi sebaiknya pekerjaan diberikan kepada pemilik mesin saja. Saat ini satu master seharga Rp 5.000. Jika banyak pekerjaan membuat master, maka mesin ini mutlak diperlukan layaknya membeli Pengering Pakaian pada usaha laundry, mesin master sangant penting bagi usaha percetakan.

Pengusaha juga memerlukan operator mesin yang sekaligus memelihara mesin. Pengusaha sebaiknya merekrut mereka yang lulus STM jurusan mesin agar pengusaha tidak kerepotan apabila mesin rusak. Gaji operator Rp 1,5 juta-Rp 2,5 juta. Kemudian, dibutuhkan pembuat lay-out menggunakan komputer dengan pendidikan minimum SLTA dengan gaji Rp 750.000 per bulan.

kompas.com
More aboutKiat Sukses Memulai Usaha Percetakan

Neon Box dan Reklame Permanen

Posted by jenggot kambing on Wednesday, July 15, 2009

Walau pajak reklame rokok di Kota Yogyakarta naik 75-400 persen mulai bulan ini, perusahaan rokok diyakini tetap berani memasang iklan. Pemkot Yogyakarta optimistis target pendapatan Rp 1,7 miliar sepanjang tahun ini terlampaui. Sehingga, meski pemasang reklame atau Media Publikasisecara kuantitas turun, namun dari segi pendapatan diyakini minimal sama (Bisnis Percetakan).

"Terlalu banyak reklame atau Sign Box rokok di jalan akan mereduksi citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan, kota budaya, dan kota pariwisata," ujar Heru Pria Warjaka, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta, Rabu (2/7).

Sepanjang 2007, dari total pajak reklame dan Media Publikasi yang didapat Pemerintah Kota Yogyakarta sekitar Rp 3,5 miliar, pajak reklame rokok menyumbang sepertiganya atau paling besar. Reklame ini bisa berupa baliho, papan, Neon Box, umbul-umbul, dan spanduk.

Kenaikan pajak reklame rokok (Bisnis Percetakan) mulai 1 Juli 2008 kemarin, memang besar. Pajak yang terkecil yakni pada umbul-umbul dan spanduk naik 75 persen atau dari Rp 125.000 menjadi Rp 150.000 untuk dua minggu pemasangan.

"Untuk reklame permanen seperti papan, baliho, atau Neon Sign, kenaikannya 400 persen atau paling tinggi. Pajak reklame Neon Box yang berukuran 1x2 meter, misalnya, naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 3,2 juta," ujar Tugiyarto, Kepala Seksi Pendaftaran KPPD Yogyakarta.

tekno.kompas.com

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang
More aboutNeon Box dan Reklame Permanen