Showing posts with label izin usaha. Show all posts
Showing posts with label izin usaha. Show all posts

Tips Buka Usaha dengan Jiwa Entrepreneur

Posted by Sate Ayam on Thursday, September 10, 2009



1. Sugesti diri pribadi.
Berkatalah selalu "aku bisa... aku bisa..!!" sekuat dan sekencang mungkin, apalagi ketika kita berada pada kondisi ketakutan dan ketidakmampuan. Sugesti ini akan menimbulkan energi positif dalam pribadi dan membuat kita menjadi berpikir positif dan berani menghadapi tantangan. Akan lebih baik lagi jika teriakan ini diikuti oleh gesture tubuh yang menunjang. Seperti, dada dibusungkan, kaki berdiri lurus, tangan mengepal ke udara, dan segala sesuatu yang membuat kita lebih nyaman dan lebih bersemangat.

2. Berkumpullah bersama pengusaha untuk mengatahui seperti apa dunia kewirausahaan itu.
Tak kenal maka tak tahu, tak tahu maka tak sayang. Ungkapan ini tepat untuk menggambarkan tips yang dijelaskan di atas. Dengan berkumpul dengan pengusaha
website murah, maka kita akan tahu seperti apa dunia usaha yang sebenarnya, sehingga argumen2 yang menggejolak di dalam diri kita akan terkoreksi ketika mengetahui seperti apa dunia wirausaha yang sebenarnya.

3. Kalau belum berani mengeluarkan modal untuk memulai berwirausaha, kenapa tidak mencoba menghilangkan ketakutan itu??
Kebanyakan orang takut berwirausaha karena mereka takut uang mereka akan menjadi miskin, atau mereka akan dijerat mafia dunia bisnis, atau waktu mereka akan banyak tersita, dan alasan2 lainnya. Bagaimana jika kita berhasil mengalahkan ketakutan yang lebih mengerikan dibanding ketakutan yang muncul ketika berwirausaha? Sebagai contoh, jika kita takut kehilangan uang, apa yang membuat kita lebih takut dibanding kehilangan uang? Mungkin reputasi? atau istri? Mungkin nyawa? Bagaimana jika kita mengatasi ketakutan2 itu dulu? Seandainya kita lebih takut kehilangan reputasi ketimbang kehilangan uang. Lakukanlah hal2 yang membuat kita beresiko kehilangan reputasi, seperti berperilaku bagai orang gila. Seandainya perasaan kita tidak merasa takut setelah melakukan hal tersebut, maka tentu kita tak akan takut lagi kehilangan??

4. Perbanyak bahan referensi entrepreneurship.
Agar kita lebih yakin untuk melangkah, kita butuh buku panduan . Dengan buku panduan, selain kita lebih yakin, kita juga menjadi lebih berani dalam mengambil keputusan dalam dunia usaha
kosmetik wajah. Ketakutan kita juga akan semakin berkurang dikarenakan kita telah menguasai buku panduan kita dalam mengarungi samudera entrepreneurship.

5. Jangan cuma diam dan membaca, Lakukan sekarang!!
Ada pepatah yang bilang, seseorang pasti bisa kalau dipaksa. Sebenarnya segala ketakutan anda mengenai dunia usaha perlahan pasti akan luntur seandainya anda langsung mencoba terjun untuk berwirausaha cth menjadi
penerbit majalah. Perlahan tapi pasti anda akan mengerti bagaimana cara me-manage segala ketakutan dalam dunia usaha sehingga kita lebih berani.
Masih takut ber-wirausaha??

Dukung kampanye stop dreaming start action

http://fariddjunks.blogspot.com

More aboutTips Buka Usaha dengan Jiwa Entrepreneur

Izin Usaha Rumah Makan

Posted by Sate Ayam on Friday, July 17, 2009



Persiapan pertama untuk memulai bisnis apa saja, termasuk rumah makan atau food restaurant adalah mempersiapkan mental untuk menghadapi tantangan ketakutan dan keraguan akan kegagalan. Setelah langkah pertama ini, kini menyangkut masalah operasional dari rencana usaha anda cth usaha mushroom food and mushroom restaurant. Masalah-masalah teknis yang menyangkut seluk beluk pekerjaan perlu disiapkan rapi.


Mulai dari menghitung kemampuan diri, keterampilan yang dimiliki yang menyangkut bidang pekerjaan itu, untuk usaha rumah makan minimal harus mengerti masakan. Pintar memasak, lebih baik lagi ahli memasak. Namun, untuk menjadi pengusaha restoran tidak harus menjadi ahli memasak dulu cthnya memasak mushroom food, tetapi yang terpenting adalah mampu mengelola usaha itu, tenaga ahli yang bisa memasak bisa direkrut.

Persiapan dalam memulai bisnis restoran/mushroom restaurantlainnya, adalah tersedianya prasarana dan sarana. Pengertian tersedianya bukan berarti harus menjadi miliknya, tetapi bisa diperoleh dari meminjam atau menyewa terlebih dahulu, kecuali memang tersedia dana yang cukup yang sengaja diinvestasikan ke usaha anda untuk jangka panjang.

Prasarana adalah hal-hal kemudahan bersifat fisik maupun non fisik yang mendukung pengoperasian sarana-sarana atau alat-alat. Sedangkan sarana adalah alat-alat untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.

B
isnis makanan termasuk bisnis yang beresiko besar. Karena bisnis makanan beda dengan bisnis-bisnis lain. Kecuali yang kita jual adalah makanan kering, yang bisa bertahan sampai berbulan-bulan. Namun jika anda yakin pangsa pasarnya yang bagus, maka bisnis makanan akan memberi keuntungan yang berlipat ganda.

Dalam bisnis makanan memang kita tidak dituntut untuk bisa membuat makanan yang akan dijual tersebut. Karena banyak yang sukses berbisnis makanan(food) dari mengambil makanan ditempat lain, lalu menjual fried mushroom lagi. Lalu bagi anda yang pintar memasak, tetapi tidak bisa menjual, anda juga bisa menitipkannya di kantin, atau di tempat-tempat yang ramai pengunjung.

Untuk bisnis makanan atau food restaurant, jika anda bingung memilih makanan apa yang akan dijual, anda bisa memulainya dari makanan kesukaan anda. Jika anda lebih berani, anda bisa memulainya dari makanan yang banyak dijual disekitar tempat anda ingin berjualan, dan tentunya yang banyak dibutuhkan ditempat tersebut. Silahkan cicipi nikmatnya berbisnis makanan.

Usaha rumah makan juga sangat sensitif terhadap rasa, karena itu penting sekali ada tukang masakan yang betul-betul ahli dibidangnya cth fried mushroom. Jual-lah masakan yang terbaik dan bermutu tinggi. Jangan coba-coba membuka rumah makan atau food restaurant jika tidak ada juru masak yang hebat masakannya.

Dukung kampanye
stop dreaming start action sekarang


http://bisnisukm.com

More aboutIzin Usaha Rumah Makan

Prosedur Pendirian Badan Usaha PT

Posted by malamjumat on Friday, May 1, 2009

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.

Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada
ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:

* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,

* Merupakan kumpulan modal/saham,

* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,

* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,

* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,

* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,

* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.

Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:

1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired

2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))

3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)

4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan


5. Permohonan pembuatan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.

6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah
izin usaha, surat izin usaha.

7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).

http://qnoyzone.blogdetik.com

Temukan informasi lainnya mengenai
Surat Ijin ~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan hanya di Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta pada 88db.com
More aboutProsedur Pendirian Badan Usaha PT

Mengurus Surat Ijin Usaha

Posted by jenggot kambing on Tuesday, April 28, 2009

Departemen Perdagangan meluncurkan pelayanan perizinan berbasis sistem elektronik dengan nama Unit Pelayanan Perdagangan (UPP). Dengan mekanisme UPP, proses perizinan Surat Izin Usaha menjadi lebih singkat 3-5 hari.

"Unit pelayanan perdagangan merupakan peluang untuk meningkatkan daya saing di sektor bisnis," ujar Menteri Perdagangan, Mari E. Pangestu, Jumat (2/3). UPP resmi beroperasi mulai 5 Maret 2007. Mari mencontohkan, proses izin Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP) butuh waktu 14 hari, dengan mekanisme UPP menjadi berkurang 3-5 hari.

Masyarakat yang ingin mengurus Surat Ijin, kata Mari, pada ahap awal tetap harus menyerahkan bukti fisik dokumen. "Semakin lengkap dokumen, semakin cepat," katanya.

Menurut Mari, UPP baru beroperasi on line secara penuh pada akhir tahun 2007. Untuk tiga bulan pertama, kata Mari, dilakukan uji coba otomasi perizinan Surat Izin Usaha dan tiga bulan berikutnya menggunakan uji coba otomasi dan e-licensing.

Menurut dia, langkah awal dimulai dengan melakukan evaluasi terhadap 77 peraturan perizinan Surat Ijin Usaha yang menjadi bagian dari proses perizinan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah. Departemen Perdagangan melakukan penyederhanaan terhadap 5 peraturan, dan pencabutan dua peraturan. Selain itu dilakukan pelimpahan satu Izin Perusahaan jasa penilai kepada Departemen Keuangan dan penyederhanaan peraturan tentang ekspor terdaftar produksi industri kehutanan.

Mekanisme UPP, kata Mari, masuk dalam agenda yang dibicarakan dalam rapat terbatas dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelayanan perizinan yang bersifat elektronik, kata Mari merupakan salah satu komitmen dalam penerapan national single window di tingkat nasional dan ASEAN. Lihat Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha.

Sumber:tempointeraktif.com

Temukan semua Surat Ijin~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan dan Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta semua ada di 88DB.Com
More aboutMengurus Surat Ijin Usaha

perijinan usaha anda

Posted by tangandingin on Monday, April 27, 2009

Untuk memulai suatu usaha diperlukan beberapa prosedur surat ijin khusus, mulai dari pendirian perusahaan sampai dengan surat ijin perizinan usaha. Untuk lebih mudah memahaminya, akan dijelaskan dengan membagi menjadi dua tahap yang harus dilalui sebelum memulai menjalankan ijin usaha . Tahap-tahap tersebut adalah sebagai berikut :

I. Tahap pendirian usaha. Pada tahap pendirian perusahaan calon pengusaha harus menentukan jenis ijin usaha perusahaan yang akan dibuatnya, apabila calon pengusaha tersebut sendirian dapat memilih jenis izin usaha Perusahaan Perseorangan dengan label Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Apabila calon pengusaha tersebut pendirian usaha terdiri dari dua orang atau lebih, maka mereka dapat memilih jenis pendirian perusahaan perusahaan yang berbentuk Badan Usaha, yaitu Firma (Fa.), Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT), serta Koperasi apabila calon pengusaha tersebut berjumlah minimal 20 orang.

  • Setelah menentukan pilihan , selanjutnya calon pengusaha membuat surat izin akta pendirian perusahaan, selain PT dan Koperasi tidak diwajibkan dengan Akta Notaris, namun dalam praktek dewasa ini hampir semua jenis perusahaan yang didirikan sudah menggunakan izin usaha Akta Notaris untuk akta pendiriannya.
  • Untuk Perusahaan Dagang (PD)/Usaha Dagang (UD) dan Firma, setelah akta pendiriannya telah dibuat, maka pada tahap ini sudah selesai proses surat izin usaha pendiriannya, perusahaan tersebut telah secara sah berdiri.
  • Untuk Persekutuan Komanditer (CV), setelah akta surat izin pendiriannya telah dibuat, dilanjutkan dengan mendaftarkan surat izin usaha akta pendirian tersebut pada Pengadilan Negeri setempat di tempat kedudukan perusahaan, setelah itu pada tahap ini sudah selesai proses surat ijin usaha pendiriannya, perusahaan tersebut telah secara sah berdiri.

Untuk lebih jelasnya maka akan dijabarkan sebagai berikut :

  1. Izin-izin khusus izin perusahaan sebagai syarat mengurus Izin Gangguan dan izin lainnya, diantaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha.
  2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan (HO); apabila jenis usaha yang akan dijalankan diwajibkan oleh Undang-Undang Gangguan/ HO stb 1926 no.226.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ izin tempat usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), dan/atau Surat Izin Usaha tertentu yang dipersyaratkan oleh undang-undang.

Selain pengurusan HAKI, untuk mendapatkan perizinan usaha tersebut, pengusaha harus mengajuan ijin pendirian permohonan kepada Walikota/Bupati tempat kedudukan pei. Setiap daerah mungkin berlainan tempat pengurusannya ijin perusahaan, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada artikel khusus mengenai tempat pengurusan ijin pendirian izin usaha tersebut dalam blog ini.

Temukan semua Surat Ijin~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan dan Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta semua ada di 88DB.Com

More aboutperijinan usaha anda

Ijin Usaha Yang Tak Merepotkan

Posted by gelasbagus on Saturday, April 4, 2009

TERLEPAS dari benar tidaknya hal tersebut, keberadaan biro jasa untuk mengurus perizinan usaha atau surat ijin yang lebih dikenal dengan calo, di satu sisi sangat diperlukan masyarakat. Mengingat, tak semua masyarakat memiliki waktu untuk mengurusi surat izin usaha dan hal-hal seperti itu. Apalagi mereka yang selalu disibukkan dengan pekerjaan. Jangankan mengurus dokumen ijin usaha yang diperlukan, makan pun mereka sambil berlari.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali Drs. Mada Rasma, M.T., mengurus dokumen kendaraan dan izin usaha hanya memerlukan waktu dalam hitungan menit (lima belas menit -red). Apalagi instansi perizinan usaha tersebut bertekad untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik. Namun kenyataan di lapangan, hal semacam itu jarang ditemui. Bahkan, proses ijin perusahaan pun lebih sering dirasakan ribet dan berbelit-belit.

Entah karena persyaratan surat ijin usaha yang diperlukan kurang lengkap, ataukah ada main mata antara petugas dengan calo? Sedangkan apabila melalui biro jasa, tinggal duduk manis di rumah semua urusan pendirian usaha beres dalam tempo yang singkat. Soal berapa harus mengeluarkan kocek untuk izin perusahaan atau ijin pendirian? Itu menjadi urusan kesekian, yang paling penting urusan surat izin atau izin tempat usaha lancar dan waktu untuk mengurusi surat ijin pun tak terbuang percuma.

Barangkali itulah yang menjadi salah satu pertimbangan masyarakat tetap memilih menggunakan biro jasa untuk mengurus pendirian perusahaan. Hal itu tentunya berlaku bagi sebagian orang, terutama mereka yang berkantong tebal dan memiliki kesibukan yang tak memungkinkan mengurus hal ijin usaha itu sendiri.

Lantas bagaimana dengan mereka yang berkantong tipis? Harga atau jasa surat izin yang ditetapkan oleh biro jasa terkadang cukup memberatkan. Apalagi dalam praktik pengurusan pendirian usaha, ada biro jasa yang menggunakan kesempatan dalam kesempitan dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Misalnya, meminta uang jasa izin usaha yang jauh di atas ketentuan yang ada (tak wajar - red). Sehingga, tak jarang pula muncul keluhan bahwa mengurus dokumen kendaraan dan pendirian perusahaan seperti memperpanjang STNK, mengurus KTP, SIM dan sebagainya menjadi sangat mahal. Di sinilah masyarakat memang harus pintar-pintar memilih.

Bahkan, tak ada salahnya, sebelum menjatuhkan pada biro jasa surat izin usaha tertentu, terlebih dahulu menanyakan berapa kira-kira biaya yang mesti dikeluarkan untuk surat ijin usaha dan ijin perusahaan. Dan, bila perlu mencari pembanding dengan cara menanyakan hal itu tidak hanya pada satu biro jasa izin tempat usaha. Pasalnya, di antara pengelola biro jasa ijin pendirian pun ada persaingan, sehingga kita mesti mencari biro jasa izin perusahaan yang menawarkan jasanya dengan tarif yang wajar dan masuk akal. Kalau memang masih ragu, bisa langsung menanyakan hal itu ke instansi berwenang.

Kita memang tidak bisa menyalahkan, baik pada pengelola biro maupun instansi berwenang, karena semua keputusan ada pada diri sendiri. Sama halnya dalam hal memilih produk, kendati berjibun produk yang ditawarkan, kalau kita mampu berpikir rasional, kita tak akan membeli semua produk yang ditawarkan tersebut.

Demikian halnya dalam hal memilih biro jasa, kalau kita merasa bisa mengurus sendiri, kenapa kita mesti melalui orang lain (calo)? Namun, kalau kita tak memiliki waktu tak ada salahnya mengurus melalui jasa orang lain. Tentunya kemudahan yang kita nikmati tidak bisa gratis, karena usaha biro jasa atau percaloan pun bisa hidup dari jasa yang mereka terima.

Meski biro jasa atau calo dalam praktiknya tak pernah memaksa kita harus menggunakan jasa mereka. Namun, ke depan tampaknya perlu dipikirkan kemungkinan dibentuknya semacam asosiasi yang bisa mengatur usaha percaloan, sehingga persaingan dalam memperoleh pelanggan menjadi lebih sehat. Dan, di satu sisi masyarakat pengguna jasa pun menjadi lebih merasa nyaman, karena untuk memenangkan persaingan para calo akan berlomba-lomba memberikan layanan terbaiknya. Di sini akan tercipta simbiose mutualisme, yakni saling mengisi karena sama-sama memerlukan, baik biro jasa (calo) maupun masyarakat. * hartini

http://www.balipost.co.id/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Surat Ijin~ Ijin Usaha ~ Pendirian Usaha ~ Pendirian Perusahaan ~ Izin Usaha ~ Surat Izin ~ Surat Izin Usaha ~ Surat Ijin Usaha ~ Izin Perusahaan ~ Izin Tempat Usaha ~ Perizinan Usaha ~ Ijin Pendirian ~ Ijin Perusahaan dan Surat Ijin&Ijin Usaha: Pendirian Usaha – Pendirian Perusahaan&Izin Usaha Jakarta di 88db.com
More aboutIjin Usaha Yang Tak Merepotkan

Memilih Lokasi Bisnis Eceran

Posted by malamjumat on Friday, December 5, 2008

Lokasi tempat usaha memang merupakan salah satu hal yang sangat mendukung sukses
tidaknya suatu bisnis. Tetapi tiap lokasi memiliki daya dukung atau pengaruh yang berbeda-beda terhadap suatu bisnis. Suatu lokasi bisa saja menguntungkan atau bahkan merugikan. Karena itu anda harus selektif dalam memilih lokasi tempat usaha, termasuk bisnis eceran sekalipun.

Lalu lokasi seperti apa yang menguntungkan, khususnya untuk bisnis eceran? Berikut ini adalah lokasi bisnis eceran yang cukup strategis:

Pusat kota
Kota merupakan lokasi yang menjanjikan bagi jalannya bisnis. Menempatkan bisnis eceran di pusat kota atau pusat perbelanjaan memiliki beberapa keuntungan, misalnya: lebih menarik konsumen, karena banyaknya orang yang lalu lalang dari satu kantor ke kantor yang lain. Sehingga banyak konsumen yang tak terduga. Hanya tentu saja persaingan bisnis di kota misalnya pusat perbelanjaan lebih ketat. Selain itu `cost' yang dibutuhkan pun lebih besar. Harga sewa tempat dan biaya produksi lebih tinggi.

Pemukiman penduduk
Keuntungan bisnis eceran di kawasan permukiman adalah biaya operasional dan biaya sewa tempat belanja tsb yang cenderung lebih kecil, serta hubungan dengan pelanggan yang cukup dekat. Tetapi menetapkan lokasi di daerah ini sebaiknya tidak jauh dari lokasi pertokoan utama atau tempat belanja di daerah tersebut. Pengalaman menunjukkan bahwa bisnis eceran di daerah pemukiman yang terletak kurang dari 3 km dari pusat pertokoan ternyata dapat berkembang dengan baik. Secara psikologis ada kecenderungan konsumen untuk lebih mudah mengingat dan mendatangi satu lokasi yang cukup besar dibandingkan dengan yang kecil-kecil dan terpencil.

Pusat perbelanjaan
Pusat perbelanjaan seperti mall, pasar tradisional, pertokoan, dll merupakan lokasi yang tepat untuk bisnis eceran. Karena lokasi ini selain menjadi pusat shopping juga memungkinkan prinsip one stop shopping. Jika konsumen tertarik mendatangi satu pedagang, kemungkinan konsumen itu juga akan mendatangi pedagang lainnya. Dan ini berarti membuka peluang bagi pedagang di sekitarnya. Salah satu contohnya adalah shopping mall di Depok Town Square

Mendekati pesaing
Memilih lokasi yang dekat dengan pesaing atau pelaku bisnis di bidang yang sama bisa menjadi pilihan. Paling tidak, pelanggan para pesaing juga akan mengunjungi kegiatan bisnis anda. Jika pesaing kehabisan stok atau produk yang biasa mereka jual, memungkinkan pelanggan beralih ke bisnis anda. Jika memungkinkan jalin kerjasama dengan mereka. Sehingga keuntungan itu akan dirasakan bersama-sama.

Semoga bermanfaat.

Temukan Tempat Usaha, Tempat Belanja, Pusat Perbelanjaan, Pusat Shopping, Shopping Mall Depok Town Square hanya di Tempat Usaha & Belanja : Pusat Perbelanjaan & Shopping Mall Depok Town Square 88db.com

More aboutMemilih Lokasi Bisnis Eceran